Ekonomi

UMK Sumedang 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Belum Sepenuhnya Sesuai Putusan MK

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yang merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. Untuk kabupaten Sumedang naik 6,5 persen dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudiyanto, mengungkapkan bahwa meski kenaikan 6,5 persen tersebut mengakomodasi harapan buruh, jumlahnya belum sepenuhnya mencerminkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

“Kenaikan ini memang sudah mendekati harapan buruh, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan Putusan MK 168,” kata Guruh kepada wartawan, Rabu (18/12).

Guruh berharap kenaikan UMK ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumedang sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. “Harapan kami, dengan kenaikan ini, ekonomi Sumedang bisa terus tumbuh dan daya beli masyarakat meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Nisye Sumanikapermatasari, mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang merujuk pada Permenaker.

“Iya, UMK Sumedang naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan per 17 Desember 2024,” kata Nisye.

Nisye menambahkan, kenaikan UMK ini juga telah melalui proses rapat pleno bersama pihak terkait, termasuk dewan pengupahan. “Hasil kenaikan ini sudah sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button