HukumSumedang

Polemik DPP LSM GMBI dengan Yudi Tahyudin Masih Bergulir di PN Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Adanya gugatan yang dilayangkan oleh DPP LSM GMBI melalui Ketua Umum (Ketum) Muhammad Fauzan Rachman dan Asep Rahmat menjadi pertanyaan besar pihak tergugat Yudi Tahyudin Sunardja. Mengingat, sosok tergugat Yudi Tahyudin Sunardja sudah berkontribusi besar dalam membantu Ketum DPP LSM GMBI seperti, untuk pembiayaan pengobatan, ataupun dalam hal pengembangan organisasi.

“Sejak ada masalah di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu, setelahnya Ketum sekaligus pendiri LSM GMBI ini mengalami sakit sehingga perlu biaya pengobatan yang besar bagi kesehatannya. Kami mengetahui, saudara Yudi sudah berkontribusi besar membantu biaya pengobatan Ketum,” ucap Fidel, salah satu kuasa hukum pihak tergugat kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (30/8/2024).

Namun demikian, sambung Fidel, malah loyalitas itu ironisnya berujung menjadi polemik. Hal itu, diduga direkayasa oleh oknum untuk menyingkirkan sekaligus menghancurkan nama baik Yudi Tahyudin Sunardja sebagai kliennya.

“Klien kami kini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dengan alasan yang menurut kami tidak berdasar. Dalil dalam gugatan bersumber dari cerita atau bahkan halusinasi, bukan bersumber dari peristiwa hukum. Oleh karena itu, sangat tidak adil dan perlu diungkap kebenarannya melalui pemeriksaan materi gugatan kelak,” ucap Fidel.

Baca Juga :  Praktisi Pertanahan Soroti Dugaan Kongkalikong Pencairan Uang Konsinyasi, PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

Selain itu, Fidel juga pernah berkiprah di GMBI, ia meyakini haqul yakin bahwa sengketa tersebut bukanlah kemauan seorang Fauzan selaku Ketua Umum DPP LSM GMBI. Melainkan adanya skenario seseorang untuk mengendalikan dan memanfaatkan GMBI untuk ambisi pribadinya.

Fidel menerangkan, bahwa kliennya dinilai begitu besar perhatiannya kepada Ketum. Bahkan melebihi perhatiannya kepada keluarga. Sehingga, keluarga sempat komplen atas sikap saudara Yudi. Hal itu dilakukan karena begitu patuhnya Yudi terhadap Ketum.

“Kontribusi saudara Yudi yang telah diberikan, nilainya dari ratusan juta hingga satu miliar lebih. Dan ini semuanya bakal kita ungkap di Pengadilan,” jelas Fidel.

Tak hanya itu, sambung Fidel, dalam menjalankan roda organisasi Yudi pun sangat berperan besar. Maka dengan demikian gugatan yang sekarang bergulir di PN Sumedang dianggap perbuatan yang tidak adil dan cenderung mendiskreditkan Yudi Tahyudin Sunardja.

Baca Juga :  Praktisi Pertanahan Soroti Dugaan Kongkalikong Pencairan Uang Konsinyasi, PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

“Maka demi mencari kebenaran, kami pun akan melawannya. Sekaligus membuktikan Yudi tidak bersalah,” kata Fidel.

Lebih jauh Fidel menerangkan, bahwa perkara tersebut bukan pertarungan Ayah dan Anak.Tapi demi mencari kebenaran.

“Sekali lagi, ini bukan ayah melawan anak atau pun sebaliknya. Namun hal ini demi mencari kebenaran hukum dalam tuduhan yang dilontarkan oleh para penggugat melalui kuasanya,” tegas Fidel.

Terkait gugatan, Fidel mejelaskan, sejauh ini tahapan pemeriksaan belum memasuki materi. Sehingga tidak perlu ditanggapi materi gugatan para penggugat.

Diapun pun mengatakan, masih ada satu tahapan yang harus dilalui sebelum pemeriksaan materi dan pembuktian dalil gugatan.

“Apakah gugatan tersebut layak diperiksa atau tidak yang nantinya akan disampaikan oleh para tim kuasa tergugat bila mediasi gagal,” katanya.

Sebelum memasuki tahapan persidangan terhadap materi gugatan, imbuh Fidel, tim kuasa tergugat akan mengajak tim kuasa penggugat terlebih dahulu sebagai anggota dan pengurus GMBI untuk berefleksi dan menjawab.

Baca Juga :  Praktisi Pertanahan Soroti Dugaan Kongkalikong Pencairan Uang Konsinyasi, PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

“Apakah para personel advokat yang tergabung dalam tim kuasa penggugat sebagai pengurus LSM GMBI telah memberi kontribusi pendanaan kepada organisasi ?.

Apakah pernah mengirimkan dana kegiatan, baik Diklat maupun Rakernas GMBI yang mereka dalilkan dalam surat gugatan ?.

Apakah tim kuasa hukum penggugat yang juga personel pengurus di GMBI, pernah berkontribusi terhadap pengobatan Ketum yang dalam keadaan sakit hingga hari ini ?.

Apakah penggugat II, Asep Rahmat dalam gugatan pernah memberi kontribusi pada pendana organisasi dan pengobatan ketua umum sekaligus pendiri LSM GMBI ?.

Adalah hal mudah untuk menjawab isi surat gugatan. Tapi sebelum hal tersebut diurai lebih lanjut, tergugat mengajak seluruh tim kuasa hukum para penggugat untuk refleksi tentang loyalitas dan dedikasi. Agar organisasi tempat bernaung mereka tidak hanya dijadikan alat popularitas dan mencari keuntungan pribadi yang mengatasnamakan Ketum,” tukas Fidel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800 Heboh Sosial Media Andika Medan Bongkar Cara Aktifkan Mode Pecahan X10 Strategi Petir800 Mengubah Nasib Andika Medan Melalui Formasi Ubin Mahjong Bukan Keberuntungan Biasa Pria Medan Bagikan Tutorial Membaca Ritme Pecahan Rahasia Dibalik Ketenangan Andika Medan Mengincar Pecahan X10 Analisis Pola Inilah Detik Detik Transisi Ubin Emas Mahjong Andika Medan Viral Menang Tak Masuk Akal Modal 50 Ribu Andika Berhasil Paksa Keluar Pecahan X10 Pengakuan Andika Medan Tentang Skema Ubin Mahjong Layar Dipenuhi Angka 10 Misteri Pola 20 Spin Petir800 Terpecahkan Pemuda Medan Buktikan Simbol Naga Awalnya Iseng Modal 50 Ribu Andika Medan Temukan Pola Frekuensi Pecahan X10 Gegerkan Jagat Maya Pria Medan Ungkap Rahasia Menaklukkan Simbol Naga Mahjong Matriks Slot Online Dengan Penekanan Pada Pola Transisi Cara Praktis Memahami Slot Online Hari Ini Teknik Pengelolaan Slot Online Untuk Performa Stabil Dan Terukur Slot Online Metode Proyeksi Untuk Performa Lebih Terarah Pola Slot Online Paling Smooth Ritme Spin Yang Benar Benar Teratur Pendekatan Analisa Terarah Progresif Hasil Stabil Slot Online Panduan Winrate Scatter Mahjong Psoft Metode Unggulan Dinamis Performa Maksimal Slot Online Kontrol Cerdas Berkelanjutan Performa Stabil Unggul Slot Online Analisa Modern Dengan Peluang Optimal Slot Online