Sumedang – Sebanyak 6.199 petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang mendapatkan Program Perlindungan Tenaga Kerja pada tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat 348 orang dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 5.870 peserta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, S.T., M.T., menjelaskan peningkatan jumlah peserta itu dihitung dari data tahun sebelumnya yang dikurangi 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025, kemudian ditambah 348 peserta baru pada tahun ini.
“Total peserta tahun 2026 menjadi 6.199 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya setelah dilakukan penyesuaian data,” ujar Nisye saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/3/2026).
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendaftarkan para petani dan buruh industri tembakau tersebut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nisye, setiap peserta menerima bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan yang dibayarkan untuk periode 12 bulan selama tahun 2026. “Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 1.276.128.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam program JKK peserta memperoleh berbagai manfaat, antara lain pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja, santunan akibat kecelakaan, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa bagi dua orang anak.
Sementara melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta. Selain itu, terdapat santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Program JKM juga memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun. Nilai bantuan beasiswa tersebut maksimal mencapai Rp 174 juta.
“Nah pada tahun 2025 kemarin ada sebanyak 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025 dan telah mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nisye.
Pemkab Sumedang berharap program perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian jaminan sosial bagi para petani serta buruh industri tembakau dalam menjalankan aktivitas kerjanya. Pemerintah daerah juga memastikan pelaksanaan program dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan memanfaatkan DBHCHT secara tepat sasaran.
