Sumedang – Sebuah unggahan di media sosial Instagram mendadak viral setelah seorang remaja putri inisial ASN (22) asal Kecamatan Sukasari, Sumedang, membagikan dugaan kekerasan yang dialaminya. Unggahan tersebut diunggah melalui akun sang pacar yang dikolaborasikan dengan akun pribadinya pada Rabu (11/12) malam. Dalam narasinya, korban mengaku menjadi korban kekerasan verbal dan non-verbal dari sang pacar.
Unggahan itu segera menarik perhatian publik dan mendapatkan ribuan komentar serta dibagikan secara luas. Akibat viralnya kasus ini, sejumlah pihak, termasuk pemerintah dan kepolisian, langsung turun tangan untuk menangani persoalan tersebut.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Ekki Riswandiyah menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan dalam video viral tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan kejadiannya di Bandung. “Korban mengaku sering mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun ancaman verbal, setiap kali ia ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku,” ujar Ekki saat dikonfirmasi Tahu Ekspres pada Kamis (12/12).
Ekki menambahkan bahwa unggahan di Instagram menjadi langkah korban untuk mencari perlindungan setelah merasa terancam. “Korban mengaku sering mendapatkan ancaman. Itu sebabnya dia berani mengunggah video tersebut,” jelasnya.
Pendampingan Psikologis dan Mediasi
Setelah unggahan tersebut viral, pihak DPPKBP3A Sumedang, bekerja sama dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang langsung melakukan asesmen terhadap korban di Markas Polres Sumedang.
“Hari ini kami melakukan pendampingan awal kepada korban, termasuk asesmen psikologis. Kondisi korban tampak mengalami trauma akibat kekerasan dan ancaman dari pelaku,” ungkap Ekki.
Menurut Ekki, korban saat ini tidak berniat mempidanakan pelaku, melainkan hanya ingin mengakhiri hubungan secara baik-baik tanpa ancaman lebih lanjut. “Kami juga sedang mempersiapkan mediasi antara kedua belah pihak, dengan harapan bisa menemukan solusi yang baik,” katanya.
Respons Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk teman-teman korban, yang mendukungnya untuk melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, korban juga menerima pendampingan hukum dari tim Jabar Bantuan Hukum (JBH).
Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Sumedang, Ani Gestapiani menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam hubungan. “Kami mendorong siapa saja yang mengalami kekerasan untuk melapor agar bisa mendapatkan pendampingan yang tepat. Kasus ini adalah pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran juga merupakan isu serius. Jangan takut melapor ke Puspaga atau UPT PPA DPPKBP3A kami,” kata Ani.
Saat ini, pihak DPPKBP3A dan Polres Sumedang terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta dukungan psikologis yang memadai.
