Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Terdakwa Kasus Pengelolaan Bus Tampomas di Sumedang Dinyatakan Bebas Bersyarat

Terdakwa kasus pengelolaan Bus Tampomas DS saat menunjukkan keterangan putusan bebas bersyarat dari Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/9/2025) (FOTO: istimewa)

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Terdakwa kasus korupsi pengelola Bus Tampomas di Kabupaten Sumedang Jabar yakni, Diki Suharto kini dapat menghirup udara bebas usai menjalani kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Sumedang.

“Ya sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutus perkara terhadap terdakwa DS terkait Tipikor pengelolaan Bus Tampomas Sumedang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Sumedang telah menuntut kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp686.000.0000 juta,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH., kepada Tahu Ekspres melalui sambungan telephone di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (29/9/2025).

Namun demikian, sambung Jandri, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutuskan perkara tersebut yakni, terhadap Terdakwa hanya menjatuhkan pidana kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara denda 50 jt dan uang pengganti kerugian negara dari Rp686.000.000 juta hanya di putus oleh hakim sebesar Rp68,5 juta. Artinya hanya 10 persen dari tuntutan jaksa.

“Sebelumnya, JPU dari Kejari Sumedang juga telah mengajukan upaya hukum banding dan Bahkan, telah mengajukan upaya hukum sampai dengan kasasi. Namun, hasilnya malah tetap sama memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Bandung yakni, kurungan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp68,5 juta kepada terdakwa DS,” ucap Jandri.

Jandri mengatakan, setelah putusan kasasi inkrah beberapa minggu lalu, DS telah mengajukan proses Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas kelas 2 B Sumedang.

“Alhamdulillah, hari ini DS sudah keluar dari Lapas kelas 2 B Sumedang. Kami juga akan menempuh prosedur sebagaimana mestinya jika kedepannya saudara DS harus menjalani wajib lapor ke Lapas kelas 2 B Sumedang,” pungkas Kuasa Hukum, Jandri Ginting SH. MH. (*)

Exit mobile version