HukumKejahatan

Salah Satu DPO Kasus Pemerasan Kades Ciuyah Ditangkap Jatanras Polres Sumedang

Sumedang – Di antara dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, satu orang berinisial CR (44) berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sumedang di kediamannya pada Senin (7/7/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, yang mengatakan bahwa penangkapan terhadap CR dilakukan pada siang hari.

Baca Juga :  Cara Unik Polres Sumedang Brantas Premanisme, Mantan Preman Dilatih Menanam Ubi Cilembu di Polybag

“Benar, CR sudah ditangkap pada siang hari sekitar pukul 10.26 oleh tim Jatanras Polres Sumedang,” ujar AKP Awang.

CR ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Iya, ditangkapnya di rumahnya oleh Jatanras,” tambah AKP Awang.

Baca Juga :  Polres Sumedang Intensifkan Patroli Jam Malam Pelajar, Cegah Balapan Liar dan Kriminalitas

Seperti yang telah disampaikan Kapolres Sumedang saat jumpa pers pada Kamis (3/7/2025), pihaknya telah mengamankan lima pelaku. Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sumedang dan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

“Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang. Kami masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kasus ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lainnya yang melakukan hal serupa,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button