Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras di Sumedang, 11 Tersangka Ditangkap

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Sumedang (Foto : Istimewa)

Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar 6–15 November 2025. Dari operasi tersebut, Satres Narkoba mengamankan 11 tersangka tanpa satu pun pelaku residivis.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang, Iptu Dadang Sutisna, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja intensif jajaran Satres Narkoba dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sumedang.

“Selama 10 hari Operasi Antik Lodaya, Satres Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus dengan total sebelas tersangka. Ini bentuk komitmen kami menjaga Sumedang dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus narkoba, bertempat di halaman Mako Polres Sumedang, Jum’at (21/11/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti obat keras sebanyak 32.800 butir dengan nilai ditaksir melebihi Rp 100 juta. Barang bukti itu terdiri dari 19.588 butir Trihexyphenidyl dan 13.000 butir Hexymer dan sabu lebih dari 5 gram.

“Jumlah ini sangat besar dan berhasil mencegah ribuan butir obat terlarang beredar di masyarakat, faktor ekonomi motifnya” kata Sandityo.

Empat kasus di antaranya merupakan tindak pidana peredaran sabu dengan enam tersangka berinisial LRM, FS alias DADANG, MTS, KCS, serta WHA alias ABI. Sementara lima kasus lainnya terkait peredaran obat keras terbatas dengan lima tersangka, masing-masing SP, MAK alias BLACK, RH alias CAMAT, Z alias FIKAR, dan MA alias COBANG.

AKBP Sandityo juga menyoroti satu kasus menonjol, yakni seorang pengamen yang kedapatan mengedarkan narkoba. Tersangka mengaku sudah beroperasi sekitar satu bulan.

AKBP Sandityo memastikan seluruh tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Semua tersangka memenuhi unsur pidana dan diproses melalui jalur TAT. Tidak ada yang masuk kategori rehabilitasi. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar Sumedang tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pelaku terdiri dari 11 orang, lanjut AKBP Sandityo, yang merupakan pemain baru, atau bukan pelaku residivis.

“Pelaku semua tidak ada yang residivis, yang artinya semua adalah pemain baru,” ucap AKBP Sandityo.

Exit mobile version