Sumedang – Gencarnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat kapasitas personelnya melalui pembekalan teknik identifikasi barang kena cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin variatif dari sisi bentuk maupun merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, mengatakan pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh anggota terkait pengetahuan dasar barang kena cukai, terutama rokok ilegal.
“Kami telah melaksanakan bimtek ini agar anggota memiliki kompetensi dalam mengenali rokok ilegal dan memahami bentuk pelanggarannya. Rokok ilegal sekarang beragam bentuknya, sehingga kemampuan dasar ini wajib dimiliki petugas,” ujar Dadi pada Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, materi paling krusial yang diberikan adalah teknik membedakan pita cukai asli dan palsu. Ia mengakui, secara visual perbedaannya kerap tidak terlihat jelas, sehingga diperlukan pemahaman khusus yang disampaikan langsung oleh pemateri dari Bea Cukai.
“Secara visual memang sulit dibedakan, tapi ada teknik lapangan yang bisa dipakai untuk memastikan keaslian pita cukai,” jelasnya.
Dadi juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang tergolong cukup luas. Rokok tanpa cukai atau bercukai palsu ditemukan di seluruh 26 kecamatan dan 277 desa serta kelurahan. Kondisi ini membuat kemampuan pemetaan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi personel Satpol PP.
“Petugas harus mampu mengidentifikasi lokasi persebaran, baik di wilayah desa maupun kota. Setelah pelatihan ini, kami berharap kemampuan anggota dalam pengumpulan informasi dan penindakan bisa semakin optimal,” katanya.
Penguatan kapasitas personel tersebut diharapkan dapat mempertegas langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
