Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Petugas Bea Cukai Bandung menyita 54.982 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai sejak Januari hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menyebut ribuan rokok ilegal itu diamankan dari sejumlah pedagang warung kelontong di berbagai daerah.
“Iya, sejak bulan Januari hingga September ini total ada 54.982 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari hasil operasi pasar yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP,” kata Dadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Meski ribuan batang rokok telah disita, Dadi menegaskan peredaran rokok ilegal di lapangan masih marak. Karena itu, pengawasan dan operasi akan terus digencarkan.
“Peredaran rokok ilegal di Sumedang cukup tersebar di berbagai daerah dan bisa dijual di warung-warung eceran. Ini tentu sangat memprihatinkan sehingga kami terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal yang bukan saja merugikan kesehatan tapi juga merugikan negara,” tegasnya.
Menurut Dadi, maraknya peredaran rokok ilegal terjadi karena faktor harga yang murah sehingga diminati masyarakat.
“Faktor utama maraknya rokok ilegal di Sumedang karena harganya yang murah. Jadi banyak diminati kebanyakan masyarakat,” ucapnya.
Dadi berharap operasi pasar ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu memang murah. Namun, masyarakat perlu tahu, dengan mengonsumsi rokok ilegal akan berdampak terhadap kesehatan. Selain itu juga peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” tutup Dadi.
