Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Polri Beri Edukasi bagi Komunitas Perajin Senapan Angin Cipacing

Perajin Senapan Angin Cipacing saat memproduksi senapan angin di Cipacing Jatinangor, Sumedang Jabar, Jum'at (8/12/2023). (FOTO: Alan Dahlan)

“Sebab di khawatirkan senapan angin ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi, dinilai dapat mengganggu kemanan dan ketertiban umum khususnya menjelang momentum Pemilu 2024,” ujar Cucu kepada wartawan setelah mendapat arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Cipacing Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (8/12/2023).

Selain itu, sambung Ucu, senapan angin yang digunakan hanya untuk latihan olah raga saja. Bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Cipacing dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat Kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang undang dan sanksi sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, terang Ucu, seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara, setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terangnya.

Dikatakan Cucu, seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Cipacing menjelaskan, bahwa jangan sampai perajin senapan angin melanggar UU yang telah ditentukan. Juga agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin.

“Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami. Saya ucapkan terimaksih kepada pihak kepolisian, dari Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan juga Polsek Jatinangor yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para pengrajin, khususnya yang tergabung dengan Kocima,” katanya.

Cucu menjelaskan, para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi harap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak Kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.

“Saat ini  tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Kocima. Termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller senapan angin,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version