Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Polres Sumedang Ciduk Pelajar SMK yang Curi Uang Ratusan Juta dan Emas 60 Gram

Dua pelajar SMK pelaku pencurian saat diamankan Tim Resmob Polres Sumedang. (Foto : Istimewa)

Sumedang – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp294 juta dan emas seberat 60 gram di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara. Dua pelajar SMK berinisial BMS (15) dan FLG (15) berhasil diamankan dua jam setelah kejadian pada Kamis (2/1/2025).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban, M. Nurmansyah (52), pulang ke rumah setelah liburan Tahun Baru sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati kaca rumah pecah dan brankas berisi uang serta emas sudah hilang.

“Korban langsung curiga setelah melihat kondisi rumah berantakan dan kaca kamar pecah. Setelah memeriksa lemari, brankas di dalamnya sudah tidak ada,” ujar Joko saat konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Pelaku Ditangkap dalam Waktu Dua Jam

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.

“Pelaku utama, BMS, melakukan aksinya dengan arahan dari FLG. Barang bukti seperti perhiasan emas, uang tunai, dan brankas yang sempat dibuang pelaku di belakang Terminal Ciakar Sumedang juga berhasil kami amankan,” ungkap Joko.

Dari uang hasil curian, pelaku bahkan sempat membeli sebuah ponsel iPhone. “Kami juga menemukan beberapa barang bukti lain, termasuk alat yang digunakan pelaku, seperti obeng, kunci Inggris, dan sepeda motor,” tambahnya.

Korban Apresiasi Kepolisian

Korban, M. Nurmansyah, mengapresiasi tindakan cepat Polres Sumedang dalam menangani kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Sumedang yang langsung datang memeriksa rumah, mencari pelaku, dan menangkapnya. Alhamdulillah, barang buktinya sudah ada, pelakunya juga sudah tertangkap,” ujar Nurmansyah.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sumedang. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini baik korban maupun pelaku sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Sumedang. Karena kejadian baru terjadi tadi sore pukul 16.30 WIB dan penangkapan berlangsung pada 18.30 WIB. Pemeriksaan masih berjalan untuk mengembangkan kasus ini,” tutup Joko.

Exit mobile version