Sumedang – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cimalaka, tepatnya di Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Cimalaka bersama Unit Resmob Polres Sumedang. Dua di antaranya diketahui sebagai eksekutor aksi kejahatan.
Para pelaku berinisial UHA (20), dan AA (24), yang berperan sebagai eksekutor. Sementara dua lainnya, DMP (20) dan RM (21), diketahui bertugas menjemput korban.
“Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Dua pelaku pertama kami amankan pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Paseh. Kemudian dua pelaku lainnya ditangkap Jumat pagi (9/5) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Jumat (9/5/2025).
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, antara lain dua unit sepeda motor (Yamaha Mio merah dan Suzuki Satria FU biru), dua unit ponsel (Redmi 7 dan Redmi X), serta satu buah dompet kulit warna hitam.
“Keempat pelaku sudah kami amankan di Polsek Cimalaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan,” tambah Awang.
