Sumedang – Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, mempertanyakan adanya surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Cimalaka terkait tindak lanjut pemutusan aliran listrik, pemagaran Pasar Cimalaka, pembongkaran, hingga pemindahan pedagang ke Alun-alun Cimalaka.
Menurut Dian, keberadaan surat tersebut membuat para pedagang terkejut karena sebelumnya telah ada kesepakatan dalam rapat di DPRD Kabupaten Sumedang yang menyebutkan bahwa pemerintah desa harus lebih dulu menempuh musyawarah mufakat dengan warga sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Mempertanyakan dari warga Pasar Cimalaka karena ada surat permohonan dari desa kepada kepolisian, kepada Kapolres khususnya dan Kabag Ops, untuk pendampingan terkait tindak lanjut pemutusan listrik, pemagaran Pasar Cimalaka, pembongkaran, dan pemindahan pedagang ke alun-alun,” kata Dian saat diwawancarai Tahu Ekspres di Aula Desa Cimalaka, Jum’at (3/7/2026).
“Itu kan warga merasa sangat kaget dan terkejut, karena yang terakhir dari keputusan di DPRD, waktu di ruang Sekda di IPP, sudah keluar pernyataan notulensi bahkan berita acara bahwa pihak desa harus musyawarah mufakat dulu dengan pihak warga. Namun, itu tidak terjadi,” lanjutnya.
Dian mengaku mempertanyakan waktu pelaksanaan revitalisasi pasar yang disebut-sebut akan dimulai pada Senin, 6 Juli. Ia menilai munculnya surat permohonan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.
“Untuk revitalisasi, pengurusannya itu kapan, Pak, sesuai jadwalnya? Ya kalau melihat dari isi surat, tanggal 6 hari Senin. Nah, ini kan mempertanyakan, kok kenapa ujug-ujug ada surat itu, ada permohonan kepada kepolisian secara resmi begitu kan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa menjalankan rekomendasi hasil pertemuan di DPRD, yakni mengedepankan musyawarah dengan para pedagang. Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan mengenai luas kios maupun harga sewa.
“Ya lakukan sesuai dengan rekomendasi DPRD yang terakhir di Sekda itu, yaitu musyawarah mufakat. Masalah luas, masalah harga sewa, itu kan belum dibahas. Itu belum dibahas, bahkan boro-boro ada kesepakatan, pembahasan atau musyawarah pertemuan juga belum dilakukan,” katanya.
Dian menilai langkah pemerintah desa tersebut melangkahi hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat bersama DPRD.
“Jadi, dengan beraninya desa melangkahi keputusan DPRD yang harusnya kita semua sebagai warga menghormati, bahkan sudah disetujui oleh semua. Tapi dengan beraninya kepala desa melangkahi itu, mengabaikan itu, bahkan mengajukan permohonan kepada kepolisian. Saya berharap pihak kepolisian, Kapolres dan jajarannya, tidak menelan bulat-bulat permohonan dari desa, tetapi mengkaji dulu apakah musyawarah mufakatnya sudah ditempuh atau belum, sesuai dengan pernyataan di DPRD,” tuturnya.
Meski demikian, Dian mengaku hanya menduga bahwa surat tersebut kemungkinan telah dikaji terlebih dahulu.
“Mungkin, ini praduga saya, itu sudah dilakukan. Mungkin pihak kepolisian menanggapinya begitu, bisa saja. Karena saya yakin pihak kepolisian tidak akan sembrono kalau misalnya ujug-ujug melakukan hal itu,” ucapnya.
Sementara itu ditenpat yang sama, Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiawan, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa.
“Karena disini abdi juga gaduh pimpinan, saya belum berani menyampaikan, nanti abdi bade konfirmasi sama Pak Kades. Jadi seperti gimana jawabannya, insya Allah kita punya itikad baik dan niat yang baik dengan Pak Kades,” kata Yudi.
Terkait surat tersebut, Yudi mengaku baru mengetahui keberadaannya.
“Kaitan dengan, tadi saya sudah sampaikan, berkaitan dengan surat, baru tahu saya surat tadi pagi gitu,” ujarnya.
