Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Persoalan Tambang Ilegal, Wakil Ketua DPRD Sumedang Angkat Bicara

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan saat Membacakan Tuntutan Mahasiswa Sumedang Terkait Kebijakan Tambang Ilegal (Foto : Istimewa)

Sumedang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, angkat bicara terkait persoalan tambang ilegal. Menurutnya, kewenangan untuk menutup aktivitas tambang tanpa izin bukan berada di tangan DPRD, melainkan pemerintah provinsi. Namun sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Sumedang telah membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan di Sumedang.

“Karena memang peraturan perundang-undangan membatasi kewenangan kita (dalam penutupan tambang ilegal), yang mengeluarkan izin itu kan pemerintah provinsi, otomatis yang berhak menutup ya pemerintah provinsi,” kata Atang saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (28/5/2024) di Aula Paripurna DPRD Sumedang.

Ia menyebut penanganan tambang ilegal menjadi domain Komisi IV DPRD Sumedang. Komisi tersebut, kata Atang, dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kerja dan berkoordinasi dengan Forkopimda.

“Oke, nanti kebetulan ini menjadi ranahanya Komisi IV ya. Komisi IV mungkin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melakukan rapat kerja, rapat koordinasi dengan tim Forkopimda dalam penyelesaian tambang-tambang ilegal,” ujarnya.

Diketahui, Forkopimda Kabupaten Sumedang sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada Kamis (30/1/2025) lalu. Rakor tersebut berlangsung di Gedung Negara Sumedang dan dihadiri para kepala perangkat daerah terkait penanganan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kita akan membuat SK tim yang di dalamnya terdapat unsur Pemerintah Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, camat, dan pemerintah desa dan kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan di wilayah Sumedang,” ujar Tuti.

Exit mobile version