Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Libatkan Mitra Tibumtranmas

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah. (FOTO: Alan Dahlan)

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan lebih optimal lagi melakukan penegakan hukum terkait pengawasan peredaran rokok ilegal sebagai realisasi dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/2/2024).

“Pengawasan peredaran rokok illegal akan diperketat lagi di berbagai daerah dengan melibatkan Mitra Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) sebagai agen pengawasan,” ucap Deni.

Peran mitra Tibumtranmas itu, sambung Deni, akan membantu Satpol PP dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang. Mengingat, pengawasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.

“Sebelumnya, mitra Tibumtranmas telah digembleng terkait tugas pokok dan fungsinya. Sehingga dapat memahami betul persoalan dibidang cukai,” katanya.

Ia menjelaskan, Mitra Tibumtranmas juga dituntut mampu membedakan mana rokok tanpa pita cukai (ilegal) dan mana rokok yang ilegal.

“Tahun 2024 ini Satpol PP juga akan memberikan pembekalan kepada mitra Tibumtranmas, supaya benar-benar menjadi agen perubahan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang,” terangnya.

Menurutnya, mitra Tibumtranmas sendiri berasal dari unsur Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, dan perwakilan tokoh masyarakat. Keberadaan mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang. (*)

 

Exit mobile version