Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Pejabat Terseret Skandal Kasus Izin Tambang, HMI Sumedang Desak Pemda Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Ketua Umum HMI Cabang Jatinangor-Sumedang, Mohammad Ginanjar Pamungkas (Foto : Istimewa)

Sumedang — Kasus penipuan pengurusan izin tambang galian C Di wilayah Kecamatan Ujungjaya yang menjerat seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang berinisial AS mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis mahasiswa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jatinangor-Sumedang, Mohamad Ginanjar Pamungkas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan internal birokrasi.

“Dengan tegas kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat Pemkab Sumedang berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus penipuan pengurusan izin tambang galian C di wilayah Ujungjaya,” kata Ginanjar saat diwawancarai Tahu Ekspres, Jumat (30/1/2026) malam.

Menurutnya, perbuatan oknum yang seharusnya menjadi pelayan publik justru memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjanjikan pengurusan izin tambang, namun tidak pernah merealisasikan proses tersebut meski telah menerima uang sekitar Rp 300 juta.

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencederai kepercayaan publik serta merusak nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ginanjar menilai kasus tersebut mengungkap lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal terhadap pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ia menyebut praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang adil.

“Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat, berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku usaha yang patuh aturan, serta dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparatur pemerintah,” katanya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Jatinangor-Sumedang mendesak Bupati Sumedang untuk tidak hanya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada proses hukum, tetapi juga mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan dan pejabat terkait.

“Kami meminta adanya pembersihan birokrasi dari oknum-oknum yang bermain di balik proses perizinan, pengetatan pengawasan internal, serta sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat,” tegas Ginanjar.

Selain itu, HMI juga mendorong pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum dan kepastian prosedural bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melakukan evaluasi sistem perizinan tambang agar tidak menjadi celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagai elemen mahasiswa, HMI Sumedang akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah hingga terlihat perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam perkara tersebut.

“Modusnya pengurusan izin tambang galian C sirtu, dikaitkan dengan pengurusan IUP OP atas nama PT BTB,” katanya.

Exit mobile version