Sumedang — Seorang pejabat pemerintah daerah Kabupaten Sumedang berinisial AS terseret dalam skandal penipuan pengurusan izin tambang galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di wilayah Kecamatan Ujungjaya. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya, mengatakan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Sumedang dan telah masuk tahap II pada Rabu, 28 Januari 2026.
“Itu perkara dari Polres. Tahap dua dilaksanakan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 atas nama tersangka AS,” kata Nopridiansya saat dikonfirmasi Tahu Ekspres melalui pesan Whatsapp, Kamis (29/1/2026) sore.
Menurut Nopridiansya, AS yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 494 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka diduga menggunakan modus menawarkan jasa pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk tambang galian C sirtu yang diklaim atas nama PT BTB.
“Modusnya pengurusan izin tambang galian C sirtu, dikaitkan dengan pengurusan IUP OP atas nama PT BTB,” ujar Nopridiansya.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diterima tersangka dengan dalih pengurusan perizinan tambang yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Lapas Kelas II B Sumedang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan berstatus tahanan titipan kejaksaan Sumedang. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
