Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Pedagang Tanggapi Larangan PKL di Kawasan Industri Cimanggung: Dukung Penertiban, Asal Ada Solusi

Sejumlah lapak pedagang kaki lima tampak berdiri di bahu jalan raya Bandung - Garut, Cimanggung -Kabupaten Sumedang.(foto - istimewa)

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengeluarkan surat pemberitahuan larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kecamatan Cimanggung, khususnya sepanjang jalur Gate 6 PT Kahatex hingga Kawasan Industri Dwipapuri Abadi, Parakanmuncang.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/16/300.1.5/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, kebijakan diambil berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kondisi ketertiban umum. Keberadaan PKL dinilai telah mengganggu kelancaran lalu lintas, hak pejalan kaki, serta fungsi teknis jalan, trotoar, dan saluran drainase.

Sebagai dasar penertiban, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan melakukan aktivitas perdagangan, menggelar lapak, mendirikan bangunan semi permanen, serta memarkir gerobak di bahu jalan, trotoar, maupun di atas saluran air.

Melalui surat pemberitahuan itu, para pedagang diminta untuk membongkar lapak secara mandiri dan menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi dimaksud paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.

PETUGAS SATPOL PP SERAHKAN SURAT EDARAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggung menyerahkan surat pemberitahuan larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan industri Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/1/2026). (Foto – Istimewa)

Kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan dari para pedagang. Sejumlah PKL menyatakan mendukung langkah penertiban demi keamanan dan kelancaran lalu lintas, namun berharap pemerintah tetap memberikan kebijakan yang manusiawi.

Salah seorang pedagang, Ibu Cici (60), mengatakan aktivitas berdagang di kawasan industri selama ini mengikuti jam masuk dan pulang karyawan pabrik. Menurutnya, jika diatur dengan baik, keberadaan PKL tidak selalu mengganggu ketertiban.

“Saya mendukung surat edaran itu demi keamanan dan kelancaran lalu lintas. Di kawasan industri kan ada waktu tertentu, pagi, siang, dan malam sesuai jam kerja karyawan. Bukan tidak boleh jualan sama sekali, tapi bisa diatur,” ujar Ibu Cici, Selasa (13/1/2026).

Hal senada disampaikan Mas Ajo (59), pedagang es jeruk di depan PT Kahatex. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk tetap mencari nafkah dengan pengaturan yang tertib.

“Kami ini rakyat kecil yang mencari makan untuk keluarga. Dagang juga tidak permanen, bisa dibawa pulang. Mohon kebijaksanaan dari pemerintah supaya bisa tetap berjualan tapi tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.

Mas Ajo juga menilai keberadaan pedagang justru membantu memenuhi kebutuhan karyawan pabrik saat jam istirahat.

“Kalau tidak ada yang jualan, karyawan juga bingung mau jajan ke mana. Sebenarnya bisa diatur supaya tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, A. Dadan (40), pedagang gorengan di sekitar kawasan industri, mengakui bahwa aktivitas berdagang di bahu jalan memang melanggar aturan. Namun ia berharap penertiban tidak dilakukan tanpa solusi.

“Kami setuju ditertibkan, tapi harus ada solusi ke depannya. Kalau langsung dibongkar tanpa alternatif, mata pencaharian langsung hilang,” ucap Dadan.

Para pedagang berharap pemerintah dapat menampung aspirasi mereka agar penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Exit mobile version