Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Pedagang Pasar Cimalaka Minta Musyawarah Kembali Soal Revitalisasi Pasar: ‘Penolakan Berawal dari Arogansi Pemerintah’

Pedagang Pasar Cimalaka Minta Musyawarah Ulang soal Revitalisasi Pasar (Foto : Istimewa)

Sumedang – Pedagang Pasar Cimalaka meminta pemerintah desa, pemerintah daerah dan pihak terkait kembali membuka musyawarah dari awal terkait rencana revitalisasi pasar. Penolakan yang muncul disebut bukan karena menolak pembangunan, melainkan dipicu sikap arogan dan proses sepihak yang dinilai mengabaikan kesepakatan bersama.

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) Dian Kusdian mengatakan, persoalan revitalisasi Pasar Cimalaka telah berlangsung sekitar 2,8 tahun. Proses tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan pihak desa bersama pengembang terkait rencana revitalisasi pasar desa dengan harga kios sebesar Rp 30 juta per meter persegi.

“Perjalanan 2,8 tahun ini berawal dari pihak desa dengan pengembang mensosialisasikan revitalisasi pasar desa dengan harga 30 juta per meter persegi. Terjadi beberapa kali musyawarah yang tidak membuahkan kesepakatan,” kata Dian saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Senin (5/1/2026).

Menurut Dian, ketidaksepakatan itu bahkan sempat berujung pada audiensi di DPRD. Dalam audiensi tersebut, diputuskan agar panitia percepatan pembangunan pasar dibubarkan dan proses musyawarah dimulai kembali dari awal.

“Keputusan saat audiensi di DPRD itu harus dibubarkan dulu panitia percepatan pembangunan pasar dan dinolkan lagi musyawarah dari awal. Tapi itu tidak didengar, malah berlanjut ke negosiasi harga kios dan muncul angka 15 juta per meter persegi,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pada pertengahan tahun 2025 terjadi perubahan skema kerja sama. Sistem yang semula berupa jual beli kios berubah menjadi sewa-menyewa. Namun, harga Rp 15 juta per meter persegi justru ditetapkan sebagai nilai sewa.

“Berubah aturan yang tadinya jual beli jadi sewa-menyewa, tapi harga 15 juta per meter dijadikan harga sewa, tanpa kejelasan bahkan harus ada DP yang juga belum disepakati,” ucapnya.

Ia menambahkan, puncak persoalan terjadi ketika para pedagang menerima surat pemberitahuan relokasi dengan batas waktu hingga 7 Januari 2026. Dalam surat tersebut, kata Dian, banyak hal penting yang tidak dijelaskan secara rinci.

“Akhirnya ada surat pemberitahuan perihal relokasi dengan batas waktu tanggal 7 Januari 2026, dengan banyak hal yang diabaikan, seperti luasan pasar sementara serta jumlah pedagang yang belum disesuaikan,” jelasnya.

Dian menegaskan, sejak awal para pedagang tidak menolak rencana revitalisasi Pasar Cimalaka. Namun, sikap pihak desa dan pengembang yang dinilai arogan serta minim musyawarah membuat penolakan tidak terhindarkan.

“Dari awal tidak ada penolakan dari warga, tapi dengan arogansi desa dan pengembang akhirnya warga menolak, kecuali ada musyawarah mufakat lagi dari awal,” pungkasnya.

Exit mobile version