Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjungmedar sudah melakukan pencegahan secara maksimal agar tidak terjadinya pelanggaran saat masa kampanye Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Tanjungmedar, Ani Siti Maryani, saat melaksanakan press release pada Hari Sabtu (3/2) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar.
“Untuk pengawasan kelapangan, membuat pokja, dan juga kita mempersiapkan dengan diadakannya rakor-rakor di Kecamatan, maupun kami selaku Panwascam melakukan atau menghadiri rakor yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten guna melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu,” katanya kepada sejumlah awal media.
Sementara menurut Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Panwascam Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama, masih menemukan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zonasi. Pihaknya mengaku, terkait hal itu telah memberikan rekomendasi perbaikan dan surat pemberitahuan kepada pihak terkait.
“Kami sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada PPK dan juga surat himbauan kepada partai politik untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU atau APK yang ditempel di tempat ibadah atau lembaga pendidikan,” jelasnya.
Akantetapi, lanjut Dadan, hingga seminggu jelang akhir masa kampanye Pemilu (10 Pebruari 2024) elum ada tindak lanjut dari APK yang melanggar zonasi.
“Tindak lanjutnya sampai saat ini masih terpasang jadi belum ada yang mengeksekusi,” sambungnya.
Adapun dalam tahapan kampanye rapat umum terbuka dan pertemuan terbatas, Dadan menjelaskan pihaknya masih menemukan beberapa kampanye yang tidak memberikan pemberitahuan kepada pihak Panwascam Tanjungmedar.
“Ada sebagian yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Tentunya itu menjadi bahan kami sebagai Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar untuk memberikan edukasi,” imbuhnya.
Dadan pun menyoroti kerawanan pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye tersebut, salah satunya adalah adanya politik uang.
“Dalam rapat terbuka, Panwaslu melakukan pencegahan dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak. Karena politik uang itu tidak hanya berupa memberikan uang, tapi memberikan barang atau sembako atau barang lainnya selain bahan kampanye bisa disebut sebagai politik uang,” jelas Dadan.
Ia pun memastikan pada saat masa tenang kampanye, Kecamatan Tanjungmedar akan dalam kondisi kondusif karena pihaknya sudah mempersiapkan berbagai langkah untuk menghindari akan adanya pelanggaran Pemilu pada masa tenang kampanye.
“Panwaslu Tanjungmedar sudah membentuk Pengawas TPS sebanyak 68 orang dan di masa tenang mereka nanti sudah mulai bekerja dengan format yang sudah diberikan oleh Bawaslu dan melalui aplikasi Siwaslu,” pungkasnya.
