Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Pansel Segera Membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Sumedang Periode 2024-2029, Ini Persyaratannya

Gedung Baznas Kabupaten Sumedang Jabar. (FOTO: Istimewa)

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024 mendatang.

Oleh sebab itu, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang Periode 2024-2029 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Bertakwa kepada Alloh SWT.
4. Berakhlak mulia.
5. Berusia paling sedikit 40 tahun pada saat mendaftar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak menjadi anggota partai politik.
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
14. Jika berasal dari pegawai negeri sipil, harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

II. PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Surat permohonan menjadi calon pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang.
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10.000 (asli).
3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli).
5. Fotokopi ijazah terakhir (bagi yang memiliki).
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli).
7. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli).
8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli).
9. Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
10. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10.000 (asli).
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10.000 (asli).
13. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli).
14. Pas photo berwarna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar.

ІІІ. ТАНАРAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi. dan
3. Seleksi Wawancara.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 12 Agustus 2024 s.d 7 Oktober 2024 (40 Hari Kerja), pukul 08.30 WIB s.d 15.00 WIB setiap hari kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang ditetapkan pemerintah.

2. Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan dan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 9 Sumedang (Kompleks Pusat Pemerintahan Sumedang).
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi:

Nama: H. Syarief Kurniawan S.IP, M.Si. Hp: 081224180333

Nama: Lestari, S.AP., M.Si.
Hp: 085221905573

Nama: Andi Yulistiyo
Hp: 081222450456

V. KETENTUAN LAINNYA

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui website (sumedangkab.go.id, sumedang.kemenag.go.id, baznas-sumedang.org) dan media sosial milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (instagram @humassumedang dan @halosumedang), serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan melalui website (sumedangkab.go.id, sumedang.kemenag.go.id, baznas-sumedang.org) dan media sosial milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (instagram @humassumedang dan @halosumedang), serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara diumumkan melalui website (sumedangkab.go.id, sumedang kemenag.go.id, baznas-sumedang.org dan media sosial milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (instagram @humassumedang dan @halosumedang), serta dilaporkan kepada Bupati yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada Baznas RI.

4. Baznas RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan lima orang calon pimpinan Baznas Kabupaten Sumedang yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati.

5. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta.

6. Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.

7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pernyataan tertulis dari Ketua Pansel Ketua Baznas Kabupaten Sumedang periode 2024-2029, H. Asep Uus Ruspandi kepada Tahu Ekspres di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (9/8/2024). (*)

Exit mobile version