Sumedang – Kasus balap liar yang menutup Jalan Raya Bandung–Garut di depan Pintu 2 PT Kahatek, Jatinangor, berbuntut panjang. Setelah lima pemuda diciduk polisi, orang tua para pelaku mendatangi Mapolsek Jatinangor untuk memohon agar anak-anak mereka tidak diproses hukum dan cukup diberikan pembinaan.
Kedatangan para orang tua itu berlangsung pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menyampaikan permohonan secara langsung kepada pihak kepolisian agar para pelaku diberi kesempatan untuk dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Jatinangor mengedepankan pendekatan humanis. Para orang tua dan pelaku dipanggil ke Mapolsek Jatinangor untuk diberikan penyuluhan mengenai bahaya balap liar, dampak hukum, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
“Polsek Jatinangor mengedepankan pembinaan dengan memberikan pemahaman kepada pelaku dan orang tuanya terkait bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya,” ujar Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas melalui Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan kepada Tahu Ekspres, Senin (19/1/2026).
Sebagai bentuk efek jera, para pelaku juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada orang tuanya dengan sikap sujud sebagai simbol penyesalan.
Tak hanya itu, polisi mewajibkan para pelaku untuk melakukan wajib lapor setiap hari Kamis. Kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi balap liar juga diwajibkan dikembalikan ke spesifikasi standar sesuai SNI.
“Harapannya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang tua bisa lebih aktif mengawasi anak-anaknya,” kata Hendi.
Sebelumnya, lima pemuda diamankan polisi setelah aksi balap liar mereka viral di media sosial karena menutup jalan umum dan membahayakan pengguna jalan lain. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Jatinangor.
