Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Narapidana Terorisme Lapas Sumedang Bebas Bersyarat: ‘Merasa Paling Benar dalam Beragama Ternyata Salah’

Narapidana Terorisme Lapas Sumedang (DP) yang Telah Bebas Bersyarat (Foto : Istimewa)

Sumedang – Narapidana terorisme DP (26) yang menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas II B Sumedang resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani proses pembinaan dan mengikuti berbagai program. Dalam keterangannya, DP mengaku baru menyadari kesalahannya dalam memahami ajaran agama setelah ditangkap dan menjalani masa hukuman.

“Alhamdulillah, begitu banyak kegiatan dari lapas, kemudian begitu banyak pembinaan yang saya ikuti. Ketika saya pribadi ditangkap, baru kelihatan, baru dapat benang merahnya. Ternyata yang selama ini kita merasa benar, merasa paling utama, paling benar dalam beragama, ternyata salah,” kata Narapidana terorisme DP (26), Rabu (5/3/2025).

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, DP berencana kembali ke kampung halamannya di Poso, Sulawesi Tengah. Ia berharap bisa memulai kehidupan baru dengan berwirausaha serta membantu meluruskan pemahaman teman-temannya yang masih terdoktrin paham yang ekstrim.

“Ya, harapannya bisa memperbaiki pemahaman yang kemarin mungkin salah memahami dari Al-Qur’an, Hadis, dan lainnya, sekaligus memperbaiki teman-teman yang masih terdoktrin, terkena doktrin pemahaman ekstrim dan radikal,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Lapas Kelas II B Sumedang, Ridwan Lubis, mengatakan bahwa DP mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di dalam lapas.

“Kami telah memberikan pembebasan bersyarat pada salah satu warga binaan atas nama DP. Yang bersangkutan memperoleh integrasi dan sudah menjalani sisa pidananya di Lapas Sumedang kurang lebih 1 tahun,” kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan bahwa selama di lapas, DP aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk wawasan kebangsaan dan keterampilan, yang bertujuan untuk membantu proses reintegrasi sosialnya setelah bebas.

“Alhamdulillah, selama di Lapas Sumedang ini yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, kemudian dia juga berperan aktif dalam seluruh kegiatan. Kami sudah memberikan program-program sesuai dengan petunjuk pimpinan, yaitu program wawasan kebangsaan, kemudian program keterampilan,” ujar Ridwan.

Dengan pembebasan bersyarat ini, sambung Ridwan, diharapkan DP dapat kembali ke masyarakat dengan membawa pemahaman yang lebih moderat dan berkontribusi positif dalam lingkungannya.

“Sebelumnya DP ini ditahan di Lapas Cikeas sebelum dipindahkan ke Lapas Sumedang untuk menjalani sisa hukumannya selama kurang lebih satu tahun. Ia terlibat dalam tindak pidana terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, sekitar tahun 2020,” pungkasnya.

Exit mobile version