Sumedang – Satlantas Polres Sumedang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok pemberitahuan tilang ETLE yang belakangan kembali marak melalui pesan WhatsApp. Penipu biasanya mengirim pesan random dengan mengatasnamakan kepolisian disertai file APK atau tautan mencurigakan.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani menegaskan bahwa mekanisme pemberitahuan ETLE tidak pernah menggunakan cara seperti itu.
“Benar, Korlantas Polri telah memonitor meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan denda tilang dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada masyarakat,” kata AKP Dini saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan, satu-satunya akun resmi yang digunakan untuk mengirimkan pesan konfirmasi pelanggaran adalah WhatsApp “ETLE NASIONAL” yang sudah bercentang biru dan menggunakan nomor Indonesia (+62).
“Cek dulu akunnya, dan di dalam pesan resmi tidak pernah ada file APK, tidak ada permintaan mengunduh aplikasi apa pun, dan tautan yang digunakan hanya link resmi pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pesan resmi ETLE selalu menyertakan foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu, serta tautan konfirmasi yang telah diverifikasi.
AKP Dini mengatakan Korlantas telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani peredaran penipuan tersebut. Mulai dari monitoring akun WhatsApp palsu, edukasi publik secara nasional, hingga koordinasi dengan unit siber untuk takedown situs dan nomor penipu.
“Kami terus mengingatkan masyarakat, khususnya di Sumedang agar tidak mengklik tautan asing yang tidak sesuai link resmi Polri, tidak mengunduh APK, dan tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme BRIVA resmi,” jelasnya.
AKP Dini juga meminta warga hanya merespons akun WhatsApp resmi ETLE NASIONAL yang bercentang biru, sesuai yang sudah disosialisasikan lewat flyer publik.
“Kami berharap masyarakat Sumedang semakin waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus yang memanfaatkan nama ETLE,” tutupnya.
