Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Mengaku-ngaku Wartawan, Sejumlah Orang Peras Kades di Sumedang, Minta Uang Rp 8,7 Juta

Jumpa Pers Ungkap Kasus Pemerasan Pemdes di Sumedang oleh Sejumlah Orang yang Mengaku-ngaku Wartawan (Foto : Istimewa)

Sumedang – Lima pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Polres Sumedang setelah diduga memeras seorang kepala desa di Kecamatan Cisarua. Para pelaku meminta uang jutaan rupiah dengan ancaman akan menyebarkan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kelima pelaku ditangkap usai korban, salah seorang kepala desa di Sumedang, melapor ke polisi. Dalam aksinya, para pelaku mengklaim memiliki data dari Inspektorat dan mengancam akan mengekspos penyimpangan anggaran di Desa Ciuyah.

“Mereka datang ke kantor desa dan menawarkan ‘bantuan’ agar nama desa tidak muncul dalam sorotan Inspektorat, lalu meminta uang sebagai biaya operasional. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan menyebarkan data yang katanya sudah mereka miliki,” kata Kapolres saat jumpa pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

AKBP Joko mengungkapkan, aksi pemerasan tersebut berlangsung sejak 27 Mei 2025. Para pelaku yang mengaku wartawan dari berbagai media cetak dan online itu meminta uang secara bertahap hingga korban menyerahkan total Rp 8,7 juta. Namun, korban yang merasa tertekan dan dirugikan akhirnya memilih melapor ke Polres Sumedang.

“Korban mengaku mengalami tekanan mental dan kerugian materi. Setelah penyelidikan, kami amankan lima tersangka dan dua orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.

Kelima tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57). Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Sumedang dan sebagian bekerja sebagai buruh harian lepas.

Para tersangka menggunakan ID card wartawan dan telepon genggam untuk mendukung aksinya. Mereka mengaku berasal dari berbagai media.

“Dari tangan para tersangka kami amankan lima ID card wartawan, lima ponsel, serta bukti transfer senilai Rp 8,7 juta,” jelas AKBP Joko.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Semua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Sumedang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Masih ada dua DPO yang akan kami kejar karena kasus ini sangat meresahkan para kepala desa,” tegas Kapolres.

Exit mobile version