Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Menanggapi Keinginan Pedagang Soal Musyawarah Revitalisasi Pasar, Begini Kata Pemdes Cimalaka

Tampak Depan Pasar Cimalaka (Foto : Istimewa)

Sumedang – Pemerintah Desa (Pemdes) Cimalaka merespons keinginan pedagang Pasar Cimalaka yang meminta dilakukan musyawarah kembali terkait rencana revitalisasi pasar. Pemdes menyatakan telah menerima surat permohonan audiensi dari Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), namun penjadwalan terkait audiensi belum bisa dipastikan waktunya.

Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiawan, mengatakan surat permohonan audiensi dari IKWAPACI tertanggal 27 Desember 2025 telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak desa.

“Menyikapi hal yang kemarin disampaikan oleh Ikwapaci, dimana mereka sudah bersurat kepada kami, ini kami sampaikan bahwa surat dari Ikwapaci pertanggal 27 Desember 2025 perihal pormonan audensi,” kata Yudi saat diwawancarai Tahu Ekspres, Selasa (6/1/2025) di Kantor Desa Cimalaka.

Ia menjelaskan, Pemdes Cimalaka telah memberikan jawaban atas surat tersebut sekaligus menyampaikan informasi mengenai tahapan audiensi yang akan dilakukan ke depan.

“Nah kami sudah sampaikan dan kami memberikan jawaban, bahwa pelaksanaan audensi sudah disampaikan, kami juga menginformasikan tahapan audiensi akan dilakukan dan informasi lebih lanjut. Kaitan dengan hal ini, karena kami berpegang teguh kepada aturan atau dasar untuk melasaksanakan revitalisasi, ini kami sudah mendapatkan 14 rekomendasi atau izin dari dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Yudi, revitalisasi Pasar Cimalaka telah mengantongi rekomendasi dari 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk dokumen lingkungan.

“Ini disini ada 14 SKPD yang terakhir kami kemarin mendapatkan UPL dan UKL, jadi ini dalam hal ini kita akan ke proses,” ungkapnya.

Meski demikian, Yudi menegaskan Pemdes Cimalaka tetap menyambut baik keinginan pedagang pasar untuk melakukan audiensi.

“Nah menyikapi juga keinginan mereka untuk audensi, pemdes Cimalaka pada dasarnya menyambut baik, kami akan melaksanakan, silahkan, dan kami juga respect atas keinginan mereka, akan kita sampaikan biar nanti kita ada hasil atau win win solution, dimana hasil ini nanti akan disepakati antara pihak ketiga dengan pedagang pasar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, aspirasi pedagang akan diakomodir, namun prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui kesepakatan lintas unsur pemerintahan desa.

“Jadi kan keinginan pedagang pasar, oke kami akan akomodir dan mungkin ini perlu kesabaran atau waktu yang memang kami juga harus disepakati antara pimpinan kami, yaitu kepala desa dengan BPD dan di dalamnya ada LPMD dan yang lainnya,” katanya.

Terkait pemberitaan yang berkembang di media, Yudi menilai hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

“Kaitan dengan pemberitaan yang kemarin muncul di media, itu memang karena sudah menjadi kosumsi ya, itu silahkan, karena bebas berpendapat, karena kita negara demokrasi yang tidak mengkebiri keinginan atau hak-hak mereka,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jadwal kegiatan revitalisasi telah disampaikan kepada pedagang pasar melalui Rencana Kerja dan Pengelolaan Lingkungan (RKPL).

“Namun, kaitan dengan schedule yang sudah disampaikan kepada pedagang pasar itu dalam bentuk RKPL, itu schedule-nya sudah kami sampaikan ke pihak Ikwapaci agar para pedagang pasar mengetahui ya,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, Pemdes tetap menjalankan prosedur administratif sesuai rekomendasi SKPD, termasuk penerbitan surat pemberitahuan.

“Sementara kami tetap menerbitkan surat pemberitahuan ke-1, ke-2, dan ke-3 berdasarkan putusan daripada rekomendasi beberapa SKPD. Untuk pertemuan audesi, mungkin kami juga belum bisa menetukan, ya mudah-mudahan masih di bulan Januari ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa Cimalaka.

“Tetap ya kebijakan dan kewenangan penuh ada di Pak Kades. Bisa saja Pak Kades memberikan waktu besok atau lusa, oke kami siap, cuma mungkin kami juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk nanti kami akan koordinasi dengan dinas PB ini ke bidang aset dan keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa salah satu pokok keinginan pedagang berkaitan dengan objek sewa atau jual beli serta luas kios dan los pasar.

“Karena yang saya baca, mereka menginginkan untuk audiensi ini adalah berkenaan dengan satu objek daripada sewa atau jual beli, itu satu yang kemudian disitu ada keinginan kaitan dengan luas, luas kios dan lemparakan yang memang sebetulnya sudah disepaki secara bersurat,” katanya.

Menurutnya, jika terdapat keinginan teknis yang perlu disesuaikan oleh pihak ketiga, Pemdes akan melihat kondisi lahan yang tersedia.

“Kalaupun toh memang disiitu ada keinginan waga untuk misalnya ada teknis yang harus diselesaikan oleh pihak ke-3. Oke saja nanti kita melihat daripada kondisi lahan yang digunakan,” ucap Yudi.

Ia menjelaskan luas lahan Pasar Cimalaka hanya sekitar 1.677 meter persegi sehingga setiap perubahan harus melalui kajian tata ruang.

“Jadi dalam artian gini, kalau luas lahan memang harus diperbesar atau diperluas karena memang luas daripada lahan pasar tersebut cuma 1677 meter persegi, kita kan harus ada pengkajian berapa persen untuk tata ruang hijau, kemudian ada fasilitas lainnya,” paparnya.

“Otomatis kami kalaupun bisa ada keinginan audiensi nanti ada perubahan luas, kios atau lemparakan, mungkin kami nanti akan merubah spek atau secara teknis untuk bisa mem back up atau mengcover keinginan waga pasar,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) Dian Kusdian menyatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Sumedang.

“Permohonan audiensi ke pak Bupati juga sudah di sampaikan melalui surat,” kata Dian.

Tanda Terima Surat Audiensi IKWAPACI kepada Bupati Sumedang (Foto : Istimewa)

Ia menegaskan pedagang pasar menolak untuk pindah sebelum dilakukan musyawarah kembali.

“Meskipun di surat sudah kita harus pindah, ya tepatnya kan besok tanggal 7, tapi kita tidak akan pindah sebelum musyawarah kembali dilakukan,” tegasnya.

Exit mobile version