TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Tersangka kasus dugaan korupsi Bus Tampomas berinisial DS hari ini telah di lakukan pelimpahan berkas dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas itu sekaligus pelimpahan tersangka dari penyidik ke JPU didampingi oleh kuasa hukumnya Jandri Ginting SH. MH., di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (23/8/2024).
“Ya hari ini kami mendampingi Pak DS untuk dilakukan tahap 2 yakni, dari penyidik ke JPU,” ucapnya.
Jandri mengatakan, DS merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bus Tampomas. Kendati demikian, dirinya meminta kepada teman-taman kejaksaan khususnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) agar mengusut tuntas perkara tersebut.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Khususnya dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau Bagian Aset Pemda Sumedang selaku penerima manfaat atas Bus Tampomas ini,” tegas Jandri.
Jandri selaku kuasa hukum DS, sangat menyayangkan kenapa perkara itu terkesan ada pembiaran oleh Pemda khususnya Dishub Kab. Sumedang dan Bagian Aset.
“Jika memang dari awal Pak DS bersalah atas pengelolaan Bus Tampomas ini, kenapa tidak di tegur oleh Dishub atau Bagian Aset pemda Sumedang. Terutama Bupati dan Sekda pada saat itu selaku pimpinan daerah. Lalu, kenapa dilakukan pembiaran bagaimana pengawasannya selaku pimpinan daerah,” tukas Jandri Ginting. (*)
