Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Kuasa Hukum Bantah Erwan Setiawan Terima Rp 3 Miliar, Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Wagub Jabar

Kuasa hukum Wagub Jabar Erwan Setiawan, Jandri Ginting, saat diwawancarai awak media.

Sumedang – Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada aliran dana Rp 3 miliar yang diterima Erwan maupun putranya, Daffa Al Ghifari.

Kasus tersebut sebelumnya menyeret nama Erwan dan Daffa setelah muncul pemberitaan yang menyebut keduanya diduga terlibat dalam pinjaman uang dari seorang pengusaha asal Karawang.

Kuasa hukum Erwan dan Daffa, Jandri Ginting, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami klarifikasi sekaligus memberikan pernyataan resmi selaku kuasa hukum Pak Erwan Setiawan dan putranya Daffa. Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan dan putranya telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap pengusaha dari Karawang,” ujar Jandri kepada wartawan di Jatinangor, Sumedang, Rabu (11/2/2026).

Jandri menegaskan, tudingan bahwa Erwan Setiawan selaku Wagub Jabar meminjam atau menerima dana Rp 3 miliar tidak memiliki dasar hukum maupun bukti transaksi.

“Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai,” katanya.

Menurutnya, pihak yang disebut diduga meminjam uang tersebut adalah seorang perempuan berinisial S yang mengaku sebagai tenaga ahli (TA) Wagub Jabar. S diduga meminjam uang kepada AS, pengusaha asal Karawang, dengan mencatut nama Erwan Setiawan dan putranya untuk kepentingan pribadi.

“Yang diduga meminjam ini dikatakan seorang TA berinisial S. Dia mengaku tenaga ahli dan meminjam uang itu kepada saudara AS. Kami tidak tahu bagaimana perjanjiannya. Pak Erwan dan Daffa juga tidak tahu,” ujarnya.

Jandri menyatakan, apabila AS hendak menuntut pengembalian dana Rp 3 miliar tersebut, maka tuntutan semestinya diarahkan kepada pihak yang secara langsung melakukan pinjaman.

“Kalau memang ada kerugian dan ingin menuntut pengembalian, tentu harus kepada pihak yang meminjam, bukan kepada Pak Erwan maupun Daffa yang tidak pernah menerima dana tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meluruskan soal pinjaman Rp 60 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan. Jandri mengakui Daffa Al Ghifari pernah menerima dana tersebut. Namun, ia menegaskan dana itu bukan dalam konteks penipuan atau penggelapan dan telah dikembalikan sebelum adanya laporan ke Polda Jabar.

“Anaknya Pak Erwan pernah menerima Rp 60 juta. Itu sudah dikembalikan pada 9 Desember 2025, sebelum adanya pelaporan ke Polda Jabar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan di Polda Jawa Barat. Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.

Exit mobile version