Site icon Tahu Ekspres Sumedang

KPU Sumedang Tetapkan Syarat Suara Parpol untuk Ajukan Paslon Pilkada 2024

Tangkapan layar pengumuman KPU Sumedang. (Foto : Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan syarat minimal suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024. Hal ini diumumkan melalui pengumuman resmi Nomor 18/PL.02.2-Pu/3211/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, tertanggal 24 Agustus 2024, KPU Sumedang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki minimal 54.363 suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian, menjelaskan bahwa angka 54.363 suara merupakan ambang batas sesuai dengan Putusan MK yang menetapkan 7,5% suara sah sebagai syarat.

“Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sumedang berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta pemilih, maka syarat ambang batas tersebut berlaku untuk partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak,” kata Iyan kepada Tahu Ekspres, Sabtu (24/8).

Iyan juga menyebut bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan dilanjutkan pada 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Exit mobile version