Site icon Tahu Ekspres Sumedang

KPU Sumedang Batasi Dana Kampanye untuk Pilkada 2024

Pintu masuk kantor KPU Sumedang.

Sumedang – KPU Sumedang resmi membatasi dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Batasan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian, menjelaskan secara rinci terkait aturan tersebut.

Menurut Iyan, dana kampanye yang berasal dari pasangan calon (Paslon) dan partai politik pengusung tidak memiliki batasan. Namun, untuk dana yang berasal dari sumbangan pihak lain, ada batasan yang jelas. “Yang berasal dari Paslon dan parpol pengusung tidak ada batasnya. Sedangkan yang berasal dari sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan dari sumbangan badan hukum maksimal Rp750 juta,” ujar Iyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10).

Pembatasan ini tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa dana kampanye dapat berasal dari tiga sumber, yaitu sumbangan partai politik, pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang meliputi perseorangan dan badan hukum.

Untuk perseorangan, sumbangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sesuai Pasal 9 ayat (1). Sementara itu, untuk badan hukum swasta, batasan sumbangannya adalah Rp750 juta selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2).

PKPU Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa sumbangan dari pihak lain tidak boleh bersifat mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum.

Exit mobile version