Sumedang – Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang disanksi secara administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Sanksi diberikan karena TPAS tersebut masih menerapkan metode pembuangan sampah secara terbuka di permukaan tanah tanpa perlakuan atau pengelolaan yang memadai (open dumping) yang dinilai mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, membenarkan sanksi tersebut saat dikonfirmasi wartawan seusai mengikuti Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (31/7/2025).
“Iya betul salah satunya di Sumedang (TPAS Cibeureum). Dan saat ini kami sedang menindaklanjuti sanksi tersebut dengan langkah-langkah progresif,” kata Maman.
Meski begitu, Maman mengakui proses akselerasi tidak mudah karena terbentur keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.
“Untuk memenuhi syarat dari DLH Jabar tersebut ada hal-hal yang perlu di kita akselerasi, salah satu yaitu ketersediaan anggarannya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perbaikan, pihaknya mulai meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke metode cut and fill atau pematangan lahan. Langkah ini disebut sebagai solusi jangka menengah menuju pengelolaan sampah yang sesuai regulasi.
“Kita mulai meninggalkan sistem lama dan sedang menuju ke cut and fill. Jadi insya Allah sebentar lagi Sumedang bisa keluar dari sanksi administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah-langkah perbaikan tengah dilakukan agar Sumedang bisa segera lepas dari sanksi administrasi. Ia optimistis perbaikan ini akan segera membuahkan hasil.
“Insya Allah, secepatnya Sumedang akan terbebas dari sanksi administrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, selain Kabupaten Sumedang, KLH dan DLH Jabar juga menjatuhkan sanksi administrasi kepada 20 TPAS lainnya di Jawa Barat. Daftarnya meliputi TPAS Ciangir (Kota Tasikmalaya), Pasir Bajing (Kabupaten Garut), Burangkeng (Kabupaten Bekasi), Sumur Batu (Kota Bogor), Cikolotok (Kabupaten Karawang), Kopiluhur (Kota Cirebon), Cibeureum (Kabupaten Sumedang), Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), Cipayung (Kota Depok), Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), Mekarsari (Kabupaten Cianjur), Galuga (Kabupaten Bogor), Jalumpang (Kabupaten Subang), Jalupang (Kabupaten Karawang), Purbahayu (Kabupaten Pangandaran), Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon), Heuleut (Kabupaten Majalengka), Cikundul (Kota Sukabumi), Sarimukti (Bandung Raya), Ciniru (Kabupaten Kuningan), dan Cibeureum (Kota Banjar).
