Sumedang – Sebuah kedai tuak yang berkedok warung kopi (warkop) yang memfasilitasi sound kakroke yang bertempat di wilayah kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara digerebek Satpol PP dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (6/12/2025) malam hingga Minggu (7/12/2025) dini hari. Petugas menemukan satu jeriken minuman berjenis tuak, sebagian diantaranya telah diminum.
Operasi berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 03.00 WIB, dengan sasaran toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara terselubung, termasuk salah satu warkop yang ternyata menjual tuak.
Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan pihaknya masih menemukan adanya praktik penjualan miras yang disamarkan sebagai usaha warkop maupun toko kelontong.
“Kami mendapati adanya penjualan minuman beralkohol atau yang sering disebut tuak, termasuk beberapa botol dan satu jeriken miras yang sudah dikonsumsi sebagian,” ujar Ian.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa dan satu jeriken tuak. Seorang penjual juga terjaring karena menjajakan miras dengan modus toko kelontong.
Ian menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada penjual tuak dan miras tersebut, serta menegaskan bahwa data para pelanggar sudah dicatat dan menjadi perhatian ke depan.
“Jangan sampe nanti terjaring lagi ya, data kalian sudah ada di sini, pokoknya ini jadi perhatian,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan tersebut digelar berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
