Beranda / Hukum / Kasus Dugaan Korupsi Kayu di Proyek Tol Cisumdawu Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Kasasi

Kasus Dugaan Korupsi Kayu di Proyek Tol Cisumdawu Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Kasasi

Perwakilan keluarga di tengah didampingi penasihat hukum saat konferensi pers, Aboy Andrian (kiri) dan Asep Rohmat (kanan), Jumat (10/7/2026).

Sumedang – Keluarga inisial OKW, terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu pada proyek Tol Cisumdawu, menyatakan menolak putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta proses hukum tersebut mendapat perhatian berbagai pihak.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sumedang, Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, keluarga dan kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan yang telah berlangsung.

Perwakilan keluarga, Titin Martini, mengatakan pihaknya memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung agar memberikan keadilan dalam perkara yang kini sedang berproses di tingkat kasasi.

“Saya mewakili keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo, kemudian kepada Mahkamah Agung. Kasus yang menimpa keluarga saya, Bapak Oom Kuma Wikarna, sekarang sedang mengajukan kasasi dan kami memohon sekali agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Titin.

Titin menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara hingga putusan pengadilan. Menurutnya, sejumlah bukti yang dinilai meringankan tidak dipertimbangkan dalam persidangan.

“Dari awal kasus ini menurut kami sungguh tidak masuk akal. Banyak sekali penyimpangan yang terjadi. Bahkan bukti dari BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dan bukti dari Perhutani yang menyebut tidak ada kerugian akibat perbuatan Bapak Oom itu tidak diindahkan di pengadilan,” katanya.

Ia mengaku putusan tersebut turut berdampak terhadap nama baik keluarganya.

“Judgment bahwa kami keluarga koruptor itu sudah menempel. Padahal pada kenyataannya tidak sepeser pun uang yang kami nikmati,” ucapnya.

Kuasa hukum OKW, Aboy Andrian, juga menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran kerugian keuangan negara kepada kliennya.

“Kalau teman-teman mengikuti perkara Perhutani ini, memang dari awal perkara ini terkesan dipaksakan. Jaksa tidak mampu membuktikan aliran kerugian keuangan negara terhadap klien kami,” tegas Aboy.

Aboy juga menyoroti adanya perbedaan hasil audit yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses kasasi.

“Ada surat dari BPK tahun 2021 yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Kemudian pada tahun 2024 tiba-tiba BPKP menyatakan ada kerugian keuangan negara. Menurut kami ini janggal,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua AMX Sumedang, Asep Rohmat, yang mengaku turut mengawal perkara tersebut, menyatakan berdasarkan fakta yang diketahuinya tidak terdapat bukti kerugian negara maupun kehilangan hasil hutan.

“Memang tidak ada kerugian negara. Di sini sudah jelas menjawab tidak ada satu pun yang hilang,” ujarnya.

Asep juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap terdakwa OKW.

“Terus pertanyaannya, apa yang menjadi dasar klien kami ditahan sehingga hak kemerdekaannya dirampas?” katanya.

Menurut Asep, tim pendamping telah mengajukan kasasi dan berharap proses hukum di Mahkamah Agung dapat mengungkap fakta-fakta yang mereka yakini belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Oleh karena itu kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Komnas HAM, dan DPR RI supaya kasus ini menjadi terang benderang dan terciptanya keadilan untuk klien kami. Kami juga sudah melayangkan surat ke Dirut Perhutani dan mohon untuk segera diberikan jawaban,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung melalui putusan tertanggal 4 Maret 2026 menyatakan OKW terbukti bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding pada 10 Maret 2026. Setelah proses banding, tim kuasa hukum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026.

Kasus Bermula pada 2025

Sebelumnya pada tanggal 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan OKW dan seorang tersangka lainnya berinisial NNS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyebut penyidik menemukan dua dugaan modus, yakni penyimpangan biaya pemanfaatan kayu untuk penebangan dan pengangkutan, serta penjualan hasil produksi kayu yang tidak dilaporkan maupun disetorkan ke kas negara melalui Perhutani. Kejari Sumedang juga memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp2,18 miliar dan menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari keluarga, kuasa hukum, dan pihak yang mendampingi OKW dalam konferensi pers. Redaksi telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang dan masih membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Sumedang maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Tag: