Sumedang – Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme resmi konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani mengatakan, pengecekan kendaraan yang diduga terkena ETLE hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Polri.
“Langkah pertama, masyarakat bisa mengakses website resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Dini kepada Tahu Ekspres, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pada laman tersebut masyarakat diminta memasukkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian.
“Jika memang terdapat pelanggaran, akan muncul bukti pelanggaran lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian,” jelasnya.
AKP Dini menegaskan, apabila denda ETLE tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, akan diberlakukan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara STNK kendaraan, baik untuk keperluan balik nama maupun penjualan.
“Pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah kewajiban tilang diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme konfirmasi ETLE secara resmi hanya menggunakan akun WhatsApp ETLE Nasional yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. Selain itu, notifikasi juga dapat diterima melalui SMS apabila pemilik kendaraan mencantumkan nomor ponsel yang aktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan atau aplikasi yang tidak resmi. Jangan mengunduh file APK atau melakukan pembayaran di luar kanal resmi Polri,” tegas AKP Dini.
Untuk layanan informasi resmi terkait ETLE, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan Satlantas Polres Sumedang di 0821-1785-0303.
Polres Sumedang berharap, dengan pemahaman yang benar terkait ETLE, masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
