Sumedang – Eksekusi ruko sengketa di Lingkungan Dano, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali terhambat pada Rabu (21/1/2026). Fajar Faturohman, kuasa hukum pemenang lelang atas nama Yudi, menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan lanjutan dari minggu lalu, namun terhambat karena adanya perlawanan dari pihak yang menempati bangunan.
“Putusan pengadilan sudah ada penetapan untuk eksekusi, tapi pihak pengadilan terhambat karena adanya perlawanan untuk menghalang-halangi eksekusi,” kata Fajar.
Pihak yang menempati bangunan meminta penundaan eksekusi dengan alasan adanya gugatan. Namun, Fajar meminta pihak lawan untuk menghormati putusan eksekusi dan melanjutkan eksekusi terlebih dahulu.
“Kita tetap minta orang pengadilan untuk melanjutkan eksekusi. Kita menang lelang, dan sudah sah menurut aturan,” kata Fajar.
Fajar berharap eksekusi dapat dilakukan secara maksimal dan tidak ada oknum yang menghalangi putusan pengadilan. “Harapan kita, ada eksekusi lanjutan itu secara maksimal. Jadi jangan sampai lembaga negara atau peradilan itu kalah dengan oknum-oknum atau yang menghalang-halangi eksekusi,” katanya.
Pihak pemenang lelang tidak tahu menahu tentang adanya pihak lain yang mengklaim hak atas bangunan tersebut. “Kita yang jelas menang pembeli lelang, beli lelang, balik nama, dan sudah sah menurut aturan,” kata Fajar.
Fajar juga menyatakan bahwa ada informasi bahwa bangunan tersebut memiliki hak tanggungan. “Kita menang lelang itu, beli lelang itu dari hak tanggungan,” katanya.
Fajar menuturkan, hasil mediasi masih dalam proses, namun pihak pemenang lelang tetap ingin eksekusi dilanjutkan. “Hasil mediasi tetap kita pengen tetap eksekusi lanjut di luar eksekusi, tetap mediasi,” Tutur Fajar.
Fajar belum dapat memberikan detail tentang penawaran dari pihak yang menghalang-halangi eksekusi. “Kita tampung dulu,” katanya.
Sementara itu Ardi Subarkah kuasa hukum dari kubu Ahli Waris yang mengklaim masih memiliki hak atas ruko tersebut, menyatakan bahwa eksekusi tersebut prematur dan cacat hukum.
“Ya, tanggapannya ini terlalu prematur dan cacat hukum. Kita sedang ada upaya hukum dari pihak ketiga, yaitu ahli waris,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan, permasalahan ini berawal dari kredit macet yang dilakukan oleh menantu Pak Haji Sukandar, yang merupakan penjamin hak tanggungan di salah satu Bank BUMN. Ahli waris telah melakukan pembayaran Rp50 juta, namun bank memaksakan untuk melelang ruko tersebut.
“Ahli waris tidak dilibatkan dalam penentuan limit harga, sehingga ini merugikan ahli waris. Ruko tersebut dibeli dengan harga Rp1 miliar, padahal nilai sebenarnya lebih dari Rp5 miliar,” Tegas Ardi.
Tuntutan ahli waris adalah membatalkan pemenang lelang dan memulihkan kerugian ahli waris. “Kita mohon agar pemenang lelang ini di-undo,” kata Ardi.
