Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Dua Hari Jelang Pemungutan Suara Pemilu, Panwaslu Cimanggung Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Ketua Panwaslu Cimanggung, Ajang Tayudin bersama jajaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimanggung Sumedang Jabar, Senin (12/2/2024). (FOTO: Alan Dahlan)

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dua hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung terus berupaya mewujudkan Pemilu damai, berintegritas dan bermartabat. Sehingga, Panwaslu Kecamatan Cimanggung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan gerakan Cimanggung bebas Alat Peraga Kampanye (APK) ditengah masa tenang Pemilu 2024.

“Ya mulai kemarin, kami bersama unsur Forkopimcam akan melaksanakan gerakan Cimanggung bebas APK saat masa tenang Pemilu hingga Selasa (13/2/2024) besok,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggung, Ajang Tayudin kepada wartawan di Kantor Panwascam Cimanggung Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (12/2/2024).

Ajang menerangkan, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bahwa masa tenang pada tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Tentu saja, peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Bahkan, selama masa tenang ini pula, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu,” ucap Ajang.

Tak hanya itu, terang Ajang, berdasarkan Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (7) PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, peserta Pemilu yang merupakan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) serta tim sukses wajib membersihkan dan menertibkan APK masing-masing.

“Kami imbau agar parpol dapat menghadirkan pengurus parpol, caleg, capres/wapres serta tim suksesnya dari tingkat Kecamatan sampai Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan pembersihan APK di lokasi pemasangan sesuai zona dan daerah pemilihan masing-masing,” terangnya.

Lebih dari itu, imbuh Ajang, unsur Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri secara bersama-sama melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembersihan APK dalam Gerakan Cimanggung bebas APK.

“Setelah pelaksanaan Apel Gerakan Cimanggung Bebas APK kemarin, peserta Pemilu beserta Tim Sukses dan didampingi oleh unsur pemerintah, TNI dan Polri, unsur Pengawas Pemilu hingga PPK melakukan kegiatan pembersihan APK sesuai dengan lokasi yang telah di sepakati,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version