Site icon Tahu Ekspres Sumedang

DPRD Sumedang Mediasi Sengketa Tanah Eks HGU PT Subur Setiadi

Pimpinan DPRD Sumedang menerima audiensi warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang soal sengketa tanah eks HGU PT. Subur Setiadi. (Foto : Istimewa)

Sumedang – DPRD Sumedang memfasilitasi audiensi dan mediasi antara warga Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, dengan PT Subur Setiadi terkait kejelasan status tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU). Mediasi tersebut digelar di Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026), meski belum seluruh pihak merasa puas dengan hasilnya.

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang mendatangi DPRD Sumedang untuk menuntut kepastian hukum atas lahan eks HGU yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi. Warga meminta perusahaan angkat kaki dari wilayah Cimarias dan Cinanggerang agar lahan dapat dikelola langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Pimpinan DPRD Sumedang bersama Komisi I menerima audiensi tersebut dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kapolres Sumedang, Kejaksaan, Kantor ATR/BPN, serta unsur Pemerintah Daerah. Dalam ruang sidang paripurna, perwakilan warga menyampaikan aspirasi secara bergantian dengan nada tegas.

Salah seorang perwakilan warga, Wahyudin, menilai ketidakjelasan status tanah telah berlangsung terlalu lama dan merugikan masyarakat.

“Kami hanya ingin kepastian. Tanah itu kami garap turun-temurun untuk bertahan hidup,” ujar Wahyudin dalam audiensi.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan DPRD telah menindaklanjuti aspirasi warga melalui proses mediasi yang berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pandangan di antara para pihak.

“Perbedaan pandangan masih sangat tajam, sehingga proses penyampaian aspirasi berjalan panjang,” kata Asep Kurnia yang akrab disapa Askur.

Setelah hampir dua jam pertemuan, DPRD bersama para pihak menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Namun Askur mengakui hasil audiensi belum sepenuhnya memuaskan semua pihak.

“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Tapi setidaknya telah membuka ruang berjalannya kembali hal-hal yang selama ini mandeg,” ujarnya.

Askur menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan Bank Tanah. Menurut dia, PT Subur Setiadi telah menyiapkan kewajiban 20 persen lahan, namun lokasinya tersebar di Desa Mekarahayu dan Margalaksana sehingga sulit dijangkau warga Cimarias dan Cinanggerang.

“Tanah itu tersebar di dua desa sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat. Karena itu rapat menyepakati Bank Tanah untuk duduk bersama mencari formulasi yang tepat,” kata Askur.

Persoalan kedua berkaitan dengan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Pemerintah Daerah. DPRD mendorong GTRA Sumedang memberikan prioritas penyelesaian konflik agraria yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Pandangan masyarakat menyebut ini tanah negara, sementara BPN menyatakan prosesnya masih menggantung karena pengajuan hak dari PT Subur Setiadi. Maka kami mendorong GTRA agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Poin ketiga merujuk pada kajian Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat sebagai bagian dari proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa mediasi formal belum berjalan.

Karena itu, seluruh pihak sepakat agar mediasi segera dilaksanakan tanpa penundaan dengan tetap menjaga kondusivitas.

Exit mobile version