Sumedang – Di daerah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai kesusilaan, diskursus publik terkait pengaturan zina dan kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terus mengemuka. Hal ini tak lepas dari karakter dan kultur masyarakat Sumedang yang dipandang agamis, sekaligus pemeritahan daerah yang mengusung visi “SIMPATI” yakni Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif.
Pro dan kontra pun mengiringi pemberlakuan aturan tersebut. Namun, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Ade Sunarya menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintip urusan privat warga, melainkan untuk menjaga nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat.
Menurut Ade, perilaku seksual di luar ikatan pernikahan yang sah merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang sejak lama dijunjung dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumedang. Oleh karena itu, negara dinilai memiliki kepentingan untuk mengatur batasan perilaku tersebut demi kepentingan umum.
“KUHP Baru mengatur soal ini bukan untuk mengintip ruang privat warga, tetapi untuk melindungi nilai-nilai kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat,” kata Ade saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru yang menjerat pelaku persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Namun demikian, pasal tersebut bersifat delik aduan sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu.
“Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri yang sah bagi pelaku yang sudah menikah, atau oleh orang tua dan anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan,” ujar Ade.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Selain perzinaan, KUHP Baru juga mengatur mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 412.
Ade menyebut, pasal kohabitasi tidak hanya menitikberatkan pada perbuatan persetubuhan, melainkan juga pada kondisi hidup bersama layaknya pasangan suami istri.
“Pasal kohabitasi ini juga merupakan delik aduan absolut dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” katanya.
Ia menegaskan, kedua pasal tersebut pada dasarnya bertujuan melindungi moralitas keluarga yang bersifat privat. Negara, kata dia, tetap membatasi ruang intervensinya dengan menutup peluang bagi pihak lain di luar keluarga inti untuk melakukan pelaporan.
“Dengan mekanisme ini, tidak semua orang memiliki legal standing untuk melaporkan. Negara hadir secara proporsional,” jelas Ade.
Meski demikian, Ade mengakui keberadaan pasal-pasal tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, sebagian kalangan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan.
Namun dalam konteks lokal, Ade menilai penerapan ketentuan tersebut tidak akan menimbulkan persoalan berarti, khususnya di daerah yang memiliki karakter religius.
“Di Sumedang, yang dikenal sebagai daerah agamis dan memegang teguh norma kesusilaan, aturan ini justru akan ditaati tanpa penolakan yang signifikan,” ujarnya.
Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, untuk mengapresiasi keberadaan pasal-pasal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas serta memperkuat ketahanan keluarga.
Di tempat yang berbeda, pandangan senada juga disampaikan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERMAS Sumedang, Citra Erica Purba Yusuf. Ia menilai secara substansi tidak terdapat perubahan yang terlalu signifikan dalam KUHP Baru dibanding aturan sebelumnya.
“Masalah KUHP ini gaada yang signifikan berubah, kecuali yang kumpul kebo mungkin ya, bagus itu yang kumpul kebo ada kepastian hukumnya, dan kalaupun itu dibiarkan ya pasti akan merajalela,” ujar Citra.
Menurutnya, karakter masyarakat Sumedang yang religius membuat keberadaan aturan tersebut relatif dapat diterima tanpa gejolak berarti.
“Di Sumedang sendiri karena branding tagline simpati yang salah satunya adalah agamis, ya mungkin masyarakat akan akan menerima saja tentang KUHAP baru tersebut,” katanya.
