Sumedang — Kuasa hukum ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Jandri Ginting, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan panitera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa uang konsinyasi di PN Sumedang dan diadukan secara resmi pada Rabu (8/4/2026). Permasalahan ini berakar dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang nilainya ditaksir mencapai Rp190 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan di pengadilan sambil menunggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Awalnya, total dana yang dikonsinyasikan mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun, sebagian dana sebesar kurang lebih Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara dalam perkara korupsi yang menjerat salah satu pihak terkait. Objek sengketa sendiri mencakup sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, yang masuk dalam pembangunan ruas Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
“Ahli waris Roni Riswara resmi Melaporkan Ketua pengadilan dan Panitra Pengadilan negeri sumedang ke KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas pencairan sisa uang konsinyasi di PN Sumedang kepada Terpidana H dadan setiadi megantara/PT Priwista Raya,” kata JandriJandri saat diwawancarai Tahu Ekspres, Jum’at (10/4/2026).
Ia juga mendorong lembaga pengawas peradilan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami mendorong agar segera Bawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial untuk segera mungkin memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, panitera, dan juga yang lainnya agar permasalahan ini, kesewenang-wenangan, yang telah dilakukan oleh ketua pengadilan juga panitera segera bisa terungkap, segera bisa diambil tindakan tegas oleh Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial,” ujarnya.
