Sumedang — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang menegaskan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh salah seorang kepala desa (kades) berinisial SW di Kecamatan Jatinangor merupakan kesalahan fatal bagi seorang pejabat publik. Penegasan itu disampaikan BNN saat membeberkan proses rehabilitasi SW usai mengonsumsi sabu pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Sumedang, Yudi Heryanto, mengatakan tindakan penyalahgunaan narkoba oleh kepala desa mencederai fungsi keteladanan yang seharusnya melekat pada jabatan publik.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah pulang dari sana tidak mengulangi lagi kesalahannya, karena itu memang kesalahan yang fatal untuk menyalahgunakan barang terlarang tersebut,” kata Yudi saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (14/1/2026) di Kantor BNN Sumedang.
Yudi menyebut saat ini SW tengah menjalani program rehabilitasi narkotika di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat. Program tersebut dilakukan secara intensif dengan durasi enam bulan.
“Untuk kegiatan rehabilitasinya, sekarang itu sedang mengikuti program rehabilitasi di Mabes, Balai Besar Lido. Itu program rehabilitasi yang dilakukan selama enam bulan,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan rehabilitasi di Lido, SW tidak serta-merta dinyatakan selesai menjalani proses pemulihan. BNN Sumedang akan melanjutkan pengawasan melalui program pascarehabilitasi di daerah.
“Nanti sesudah proses di sana selama enam bulan selesai, ada feedback kembali ke BNN Sumedang untuk mengikuti kegiatan pasca rehabilitasinya itu sendiri. Setelah datang kembali ke Sumedang, nanti kita akan dampingi sampai sejauh mana dia mengikuti rehabnya,” kata Yudi.
Menurut Yudi, kepatuhan dan sikap kooperatif menjadi kunci keberhasilan rehabilitasi, terutama bagi pejabat publik yang perbuatannya menjadi sorotan masyarakat luas.
“Harapan kami juga, beliau bisa betul-betul kooperatif dan betul-betul mengikuti rehabilitasi yang sekarang dijalani,” ujarnya.
Adapun program pascarehabilitasi di Kabupaten Sumedang direncanakan berlangsung hingga satu tahun. Pendampingan tersebut dilakukan untuk menekan risiko pengulangan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk waktunya sendiri, secepatnya lebih baik. Program pasca rehab ini memang didampingi agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi penyalahgunaannya. Paling kurang lebih satu tahun pasca rehab di Sumedang,” kata Yudi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh pejabat publik bukan persoalan ringan. Bagi BNN, pelanggaran tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga meruntuhkan integritas jabatan dan kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga.
