SUMEDANG – Seorang pelaku pembacokan terhadap pedagang di depan PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor, akhirnya diringkus jajaran Polres Sumedang. Pelaku inisial SK, warga Rancaekek, ditangkap di kontrakannya usai buron selama enam hari.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam proses penyidikan. Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Sandityo, saat konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025).
Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Nana Suryana, sedang berjualan di depan PT Kahatex saat pelaku datang meminta uang. Permintaan itu ditolak korban, sehingga terjadi percekcokan. Meski sempat dilerai pedagang lain, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban.
Korban sempat menangkis bacokan dengan besi, lalu berlari mengambil benda lain untuk melindungi diri. Saat terjatuh, korban kembali diserang. Dalam upaya merebut golok dari pelaku, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Jatinangor.
Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor yang dipimpin IPDA Hendi Setiawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (16/7/2025) di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah golok sebagai barang bukti. “Modus pelaku adalah meminta uang kepada pedagang untuk kepentingan pribadinya. Saat ditolak, dia melakukan penganiayaan,” ujar Sandityo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagi yang melihat aksi premanisme, Polres Sumedang mengimbau untuk segera lapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 (gratis).
