Sumedang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara pemanfaatan bangunan gedung sebuah minimarket di Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Jum’at (6/2/2026). Langkah itu dilakukan karena bangunan usaha tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah secara non yustisial.
“Bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk pemanfaatan ruang,” kata Ian kepada Tahu Ekspres, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Ian, tindakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018–2038. Selain itu, penghentian juga mengacu pada Keputusan Bupati Sumedang tentang penghentian sementara penerbitan izin pendirian minimarket.
Penghentian sementara dilakukan di lokasi minimarket yang diketahui merupakan jaringan Indomaret. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menerjunkan tim penegakan yang dipimpin langsung oleh Ian Ariyandhy selaku pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Ian menjelaskan, sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung hingga pemilik atau penanggung jawab usaha memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Sumedang.
