Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sumedang Tembus 90 Kasus Sampai Bulan Juni 2026, Problem Parenting Saja?

Sumedang – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumedang terus bertambah sepanjang tahun 2026. Hingga Jumat (26/6/2026) jumlah kasus yang tercatat di pemerintahan daerah Kabupaten Sumedang mencapai 90. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai peran pola asuh (parenting) dalam upaya mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan saja ataukah ada faktor lainnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, mengatakan penambahan kasus masih terus terjadi.

“Januari sampai Juni ada 88 (kasus) barusan nambah 2 jadi 90 per hari ini,” kata Ekki saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan masih didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sejumlah persoalan ekonomi menjadi faktor yang kerap melatarbelakanginya.

“Kalo kekerasan pada perempuan faktornya KDRT, TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan KBGO (kekerasan berbasis gender online) rata-rata karena faktor ekonomi suami yang bermain game online, pinjol, judol dan lain-lain,” ujarnya.

Ekki mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 176 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumedang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 korbannya merupakan anak.

“Akhir tahun 2025 kasus (kekerasan) pada perempuan dan anak ada 176 (anak 142),” katanya.

Ia menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Orang tua diminta lebih peduli terhadap kondisi anak dan menjadikan rumah sebagai tempat yang aman serta nyaman.

“Orangtua harus lebih care dan menjadikan rumah tempat ternyaman anak, biar anak gak jadi korban maupun pelaku,” ucapnya.

Selain itu, Ekki mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki balita dan remaja, untuk memberikan pendidikan sejak dini mengenai perlindungan diri dan pergaulan yang sehat.

“Himbauan kepada masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki balita, agar mengajarkan anak untuk mulai melindungi bagian-bagian tubuh tertentu yang tidak boleh dilihat maupun disentuh oleh orang lain, meskipun sesama jenis, bagi remaja usia 10–18 tahun, diimbau untuk menjaga diri dan pergaulan, menghindari seks bebas, serta tetap berhati-hati dalam berinteraksi, termasuk dengan sesama jenis,” katanya.

Ia juga mengingatkan keluarga yang memiliki anggota lansia, khususnya laki-laki, agar tetap memberikan perhatian dan melibatkan mereka dalam aktivitas positif.

“Keluarga yang memiliki anggota lansia, khususnya laki-laki, diharapkan memberikan pengasuhan dan melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan positif sehingga tidak berisiko menjadi predator terhadap anak,” pungkasnya.

Exit mobile version