Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di Jalan Serma Muchtar atau kawasan Perempatan Barak, Rabu (15/7/2026). Bangunan tersebut terbukti menempati bahu hingga sepadan jalan dan melanggar aturan.
Penertiban ini jadi langkah awal penataan kawasan perkotaan demi mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Kepala Satpol PP Sumedang Yanuarti Kania Dewi menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan itu melanggar ketentuan Kementerian PUPR, DPUPR, maupun peraturan daerah yang berlaku.
“Ini langkah awal penataan wilayah perkotaan. Kami tertibkan bangunan yang indikasinya berdiri di sepadan jalan dan melanggar aturan,” ujar Yanuarti di lokasi.
Sebelum turun ke lapangan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan serta berkomunikasi dengan para pemilik bangunan. Alhamdulillah, warga pun bersikap kooperatif.
“Prinsipnya masyarakat sudah paham posisinya, sehingga proses berjalan lancar,” tambahnya.
Pemerintah tak sekadar membongkar bangunan. Nantinya akan ada langkah lanjutan bersama dinas terkait demi memberikan solusi bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Tugas kami menata bangunan yang melanggar. Selanjutnya kami berkolaborasi dengan instansi lain agar pelaku usaha terdampak mendapat jalan keluar yang tepat,” jelasnya.
Yanuarti juga berterima kasih atas pengertian warga. Ia menegaskan penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama.
Saat ini tercatat ada 192 bangunan liar di kawasan Kota Sumedang yang masih dalam pendataan. Tahap selanjutnya, pihak Satpol PP akan menyebarkan surat imbauan kepada para pemilik bangunan tersebut.
