Sosial

Tegas! PDGI Jabar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Persatuan Dokter Gigi seluruh Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Barat menolak secara tegas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Patut diketahui saat ini DPR RI sedang menggodok RUU Omnibus Law Kesehat dimana ada beberapa pasal yang membuat PGDI Wilayah Jawa Barat merasa keberatan dengan RUU ini .

Ketua PDGI Wilayah Jawa Barat, Rahmat Juliadi, menilai banyak pasal yang dirasa tidak sesuai dengan aspirasi dokter Gigi. Seperti pasal sanksi hukum yan membuat tenaga kesehatan tidak nyaman serta akan berada dalam suasana ketakutan dalam melakukan tugas pelayanan.

Pasal 426 dan 326 RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi salahdua pasal yang rawan terjadinya kriminalisasi terhadap dokter serta tenaga kesehatan (nakes).

Rahmat menegaskan PDGI Wilayah Jawa Barat yang terdiri dari 24 cabang kota dan kabupaten se Jawa Jarat telah menyampaikan penolakan terhadap RUU ini.

Lebih Lanjut, Ketua PDGI Wilayah Jawa Barat menyoroti bahwa RUU ini secara otomatis akan meniadakan peran dari organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berkontribusi besar untuk pembangunan kesehatan di Indonesia, terkhusus di Jawa Barat.

Padahal, sambung Rahmat, selama ini organisasi profesi Kesehatan, termasuk PDGI Jawa Barat banyak berkontribusi pada masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat pada saat-saat yang sangat krusial seperti ketika terjadi pandemi Covid-19.

Dokter gigi menjadi salah satu nakes paling terancam jiwanya. Resiko dokter Gigi ketika melayani pasien dimasa pandemi sangat tinggi, hal ini terlepas dari kontak yang sangat erat dengan pasien.

Bahkan, sambung Rahmat, banyak dokter Gigi meninggal saat masa pandemi itu terjadi. Akan tetapi alasan kemanusiaan menjadi sebuah dorongan supaya tetap menjalankan tugas walau harus mempertaruhkan nyawa.

“Juga berkontribusi dalam pencegahan dan penurunan stunting di beberapa Kabupaten kota di jawa barat dengan memberi penyuluhan, pebobaran gratis, support makanan bergizi sesuai standar Kementerian Kesehatan bagi anak stunting,” tambahnya.

Kiprah organisasi profesi memang tidfaja bisa dikesampingkan, seperti halnya saat terjadi musibah gempa di Cianjur. Dalam penanggulangan dampak gempa yang banyak menelan korban jiwa ini, PDGI Jawa Barat dari awal kejadian hingga kini terus memberikan kontribusi dengan melakukan bati sosial, baik penyaluran bantuan uang tuai yang hampir mencapai 1 Milyar.

Serta barang-barang kebutuhan para pengungsi, kemudian pengobatan gratis, pembagian sembako gratis untuk ribuan warga terdampak, pembangunan hunian semetara, pebangunan tioilet portable dan lain sebagainya, dilakukan PGDI Jawa Barat hingga saat ini.

Rahmat menjelaskan sumbangan dana serta bantuan kemanusiaa tersebut, merupakan sumbangan dari semua anggota PDGI lewat kantung pribadi serta kas organisasi.

“Kegiatan tersebut tampaknya lolos dari perhatian menteri kesehatan yang selama ini menjadi leader dalam tercetusnya RUU Omnibus Law Kesehatan,”jelasnya

Rahmat merasa kecewa karena dengan RUU ini, terlihat dokter, tenaga kesehatan, dan organisasi profesi di dikreditkan. Bahkan organisasi profesi seperti PGDI seperti dikucikkan perannya.

PDGI Jawa Barat menghimbau DPR RI dan Menteri Kesehatan untuk berimbang dalam menerima informasi dan aspirasi terkait dengan RUU omnibus Law Kesehatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button