• Rabu, 14 Oktober 2026

Polres Sumedang Ungkap Motif Sementara Kasus Pembunuhan Bogin

Photo Author
G'jodt, TahuEkspres.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sumedang — Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Yogi Saparudin (35), seorang pengemudi transportasi daring yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HDS (30), warga Kecamatan Sumedang Selatan, dan MIN (17), seorang pelajar asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, dan telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan hilangnya korban.

"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri korban, serta alat bukti yang kami kumpulkan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari enam jam," ungkap Usep saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026).

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi menuntun mereka ke lokasi pembuangan untuk menunjukkan titik persemayaman jenazah korban. Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan tersangka HDS. Nilai utang disebut sekitar Rp25 juta yang belum dilunasi selama bertahun-tahun.

"Motif sementara yang kami dalami adalah masalah utang piutang. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain," kata Usep.

Sementara itu, polisi juga mengungkap kronologi awalnya bermula saat HDS memesan kendaraan korban melalui aplikasi transportasi daring untuk menagih utang. Pertemuan pertama berakhir dengan perselisihan, namun keduanya berpisah.

HDS kemudian memesan ulang kendaraan korban, kali ini tidak sendirian, Ia membawa temannya, MIN. Korban mengantar keduanya ke kawasan galian di sekitar kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka. Di sana mereka menunggu hingga menjelang malam.

Saat hari mulai gelap, korban diikat dengan tali tambang, lehernya dijerat kabel baja. Meski korban berontak, MIN memukul korban hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobilnya sendiri dan dikubur sedalam sekitar satu meter di perkebunan teh Cisoka.

Polisi juga menemukan indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya, dilihat dari persiapan alat yang digunakan. Kedua tersangka bahkan diduga berencana menjual mobil korban dan membagi hasilnya, namun belum sempat terlaksana.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain: mobil milik korban, cangkul, kabel baja, tali tambang, serta pakaian korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 479 ayat (4), dan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Karena MIN masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan peran masing-masing tersangka secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: G'jodt

Tags

Terkini

X