PolitikTanjungkerta

Panwascam Tanjungkerta Buka 24 Jam Terima Aduan Masyarakat saat Masa Kampanye

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjungkerta membuka kantornya selama 24 Jam untuk menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran pada masa kampanye yang dilaksanakan pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Menurut Ketua Panwascam Tanjungkerta, Peri Gunadi, jika ada pelanggaran dilapangan masyarakat diminta jangan sungkan untuk melaporkannya ke Pengawas Kelurahan/Desa atau datang langsung ke Kantor Panwascam Tanjungkerta.

“Langsung saja ke kantor Penwascam, biar kami yang akan menuntun supaya laporan itu bisa diterima,” kata Peri saat press release di Kantornya, Jalan Warung Asem RT 14 RW 09 Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, Kamis (30/11).

Baca Juga :  Tahapan Kampanye Pilkada Sumedang Segera Dimulai, KPU Wajibkan Laporan Dana Awal

Ia menjelaskan, terkait laporan pelanggaran kampanye ada beberapa sarat yang harus dipenuhi. Pertama syarat formil, yaitu laporan harus jelas identitas pribadinya, ada pelapor dan terlapor. Kedua syarat materil mencakup adanya dokumen bukti-bukti, saksi, serta uraian kronologi terjadinya dugaan pelanggaran.

“InshaAllah jika memenuhi kedua unsur tersebut, laporan akan kami proses. Dan terkait masyarakat yang masih bingung tata cara lapor, agar datang langsung saja kepada kami biar kami tuntun,” katanya.

Baca Juga :  Tahapan Kampanye Pilkada Sumedang Segera Dimulai, KPU Wajibkan Laporan Dana Awal

Ketika dilapangan ada temuan pelanggaran, lanjutnya, jika masyarakat datang langsung melaporkan ke pihaknya dan kedua unsur formil dan materil belum terpenuhi. Panwascam Tanjungkerta masih memberikan waktu kepada masyarakat yang lapor selama 3 hari untuk melengkapi laporannya.

“Kami buka 24 jam, temuan harus ada 2 syarat, formil dan materil, jika belum lengkap laporannya, dikasih waktu 3 hari untuk melengkapi. Kalau tidak memenuhi kedua unsur tersebut, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Tahapan Kampanye Pilkada Sumedang Segera Dimulai, KPU Wajibkan Laporan Dana Awal

Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak membagikan sembako saat masa kampanye, karena itu sifatnya terlarang.

“Adapun pemberian barang seperti kerudung atau souvenir lainnya, masih bisa diperbolehkan asal nilai harga barangnya dibawah Rp100 Ribu, kalau sembako jangan walaupun harganya dibawah Rp100 Ribu, apalagi ngasih uang berapapun nilainya itu tidak boleh,” kata Peri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button