PemerintahanSumedang

Mangkir Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah Pegawai Pemkab Sumedang Terancam Sanksi Pengurangan TPP

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Tingkat kehadiran pegawai Pemkab Sumedang saat hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1445 H mencapai 90 persen.

“Hasil absensi yang dilakukan BKPSDM, kehadiran pegawai Pemkab Sumedang mencapai 90 persen. Saya mengapresiasi kepada pegawai Pemkab Sumedang atas kontribusi dan partisipasinya dalam pelaksanaan kerja,” kata PLH Pj Bupati Sumedang Tuti Ruswati kepada wartawan usai Apel Pagi sekaligus Halal Bi Halal di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) Jawa Barat (Jabar), Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :  LSM Pasus Dibekukan, Resmi Bergabung dengan SAPAMADEGAN

Menurutnya, bagi pegawai Pemkab Sumedang yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa memberi alasan yang jelas diberi sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksinya bagi yang tidak masuk kerja akan langsung dikurangi TPP-nya. Saat yang bersangkutan tidak hadir dan laporan kinerjanya tidak akan diverifikasi oleh atasan langsungnya. Itu akan otomatis mengurangi TPP yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Resmikan Rumah Sakit Cimalaka

Disebutkan Tuti, saat ini Pemkab Sumedang kinerjanya masih bagus. “Namun masih banyak pekerjaan rumah karena itu kami harus melakukan evaluasi program prioritas yang masih dilakukan. Mulai dari Sakip, program pencapaian indikator makro baik itu penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan lainya,” kata Tuti.

Baca Juga :  Kronologi Pelarian Dua Narapidana dari Lapas Kelas IIB Sumedang dan Penangkapan Kembali

Menurutnya, dalam waktu dekat bakal digelar Rakor pembangunan.

“Kami akan adakan Rakor pembangunan hari Kamis lusa tanggal 18 April 2024 akan dibedah program dan perencanaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan tema yang sudah ditetapkan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button