Peristiwa

Kronologi Pembunuhan Pelajar Sumedang: Berawal Dari Salah Paham Berujung Sabetan Sajam

TAHUEKSPRES, SUMEDANG –Polres Sumedang berhasil mengungkap misteri pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMK di Sumedang yang terjadi di sekitar simpang empat Bojong Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang. Jum’at (10/03/2023). Hal tersebut dijelaskan oleh Pihak Polres Sumedang saat melakukan konfrensi Pers di halaman Mapolres Sumedang, Senin (13/03/2023).

Polres Sumedang dalam kasus ini meringkus 8 (delapan) orang tersangka, dimana 4 orang tersangka yang sudah tergolong dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 (empat) orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan menyampaikan, motif para pelaku karena adanya kesalah pahaman antara pelajar. Hal ini berdasarkan keterangan Tersangka RPW. Kejadian berawal saat RPW merasa sedang dibuntuti oleh orang lain yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Sumedang saat berada di disekitar Persimpangan Empat Bojong, Sumedang.

Kemudian RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud akan digunakan apabila terjadi bentrokan dan bertemu 4 tersangka lainnya.

“Kemudian, tersangka IF mengambil 2 buah celurit yang ada di rumahnya lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama yaitu menemui tersangka RPW,” terang Indra.

Saat di TKP, para tersangka bertemu korban IDS bersama saksi AJ yang menggunakan seragam salah satu sekolah. Kemudian para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor selanjutnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban IDS.

korban IDS mengalami luka dibagian punggung, kaki, Pundak, bokong. Namun nyawa IDS tidak tertolong meskipun sudah dilarikan ke RSUD Sumedang. IDS dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 15.17 WIB.

Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.

Stop Kekerasan Pelajar

Kapolres Sumedang mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari tindakan tawuran atau kejahatan lainnya.

“Tentunya peran serta dari semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana,” lanjutnya.

AKBP Indra juga meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran. Sehingga diharapkan dengan adanya langkah-langkah pencegahan ini, tindakan tawuran antar pelajar di Kabupaten Sumedang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“kami juga meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran, agar bisa segera menghubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada.” Pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button