Kerja 24 Jam dengan Gaji Dibawah Sejuta, Supir Ambulan Sumedang Meradang Tak Dapat Formasi PPPK

Supir ambulan di Kabupaten Sumedang meradang, lantaran pada Tahun Anggaran 2022 tidak ada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk supir ambulan yang ada di Puskesmas.
Melalui Keputusan Mentri PAN RB RI Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022. Dalam keputusan yang tertanda 6 September 2022 itu, formasi kebutuhan ASN di Sumedang disebutkan ada 980 formasi dengan rincian, Tenaga Guru 751 formasi, Tenaga Kesehatan 169 formasi dan Tenaga teknis ada 60 formasi.
Pembina Ambulance Sumedang Comunity (Asco) Sumedang, Asep Noerhidayat, dari 980 formasi PPPK yang ada di Kabupaten Sumedang, tidak ada formasi untuk supir ambulan yang ada di Puskesmas.
“Kalau ada mungkin tahun ini kami juga sama bisa dapat SK pengangkatan PPPK,” kata Asep kepada Tahu Ekspres, Rabu (5/7).
Asep menyayangkan dengan tidak adanya formasi PPPK untuk supir ambulan, padahal menurutnya, kerja supir ambulan harus siap siaga selama 24 jam jika dibutuhkan warga.
“Kami sebagai tenaga kesehatan yang bekerja dengan waktu harus siap 24 jam dengan penghasilan jasa kira-kira Satu Juta kebawah, tanpa jaminan kesejahteraan yang lainnya,” kata Asep.
Ia merasa tenaganya tidak dihargai oleh pemerintah padahal pekerjaan supir ambulan, menurutnya, merupakan perioritas untuk keselamatan pasien di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Kenapa supir ambulance tidak diakui negara, tidak ada formasi pengangkatan PPPK? Sungguh sangat tidak dihargai sebagai tenaga supir ambulan padahal mah supir ambulan di setiap puskesmas mempunyai peran yang sangat penting demi keselamatan pasien,” cetus Asep.